Tampilkan postingan dengan label Kalam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2009

REVOLUSI KEAGAMAAN

Oleh : Abu Taheera

Revolusi merupakan lawan kata dari Evolusi, yang berarti perobahan secara cepat dan menyeluruh. Bila makna itu yang kita ambil, maka dengan sendirinya revolusi menghendaki suatu perombakan-perombakan baru yang benar-benar berbeda, sehingga bisa saja menghancurkan tatanan lama yang telah ada sebelumnya.
Dalam tataran yang sederhana revolusi bisa di ibaratkan dengan rencana membangun suatu gedung baru di atas lahan gedung yang lama, maka secara otomatis gedung yang lama harus dihancurkan, sebab gedung yang baru konsep arsitekturnya sama sekali berbeda dengan gedung yang lama, sangat tidak mungkin bila bangunan yang baru ingin di buat dengan tetap mempertahankan bangunan lama secara utuh. Kemudian bila gedung yang baru terbangun keindahan arsitekturnya melebihi gedung yang lama, maka barulah revolusi itu dikatakan berhasil, dan saya yakin pemilik gedung yang lama pun tidak akan menyesal – bahkan merasa senang dan bangga bahwa kini gedung yang ia miliki sudah sesuai dengan tuntutan keadaan tidak lagi ketinggalan zaman. Namun sebaliknya bila gedung yang baru memiliki kualitas yang lebih buruk dari gedung yang lama, maka tidak bisa dikatakan itu sebuah revolusi tetapi degradasi, dan sudah bisa dipastikan kemarahan akan timbul dari pemilik gedung yang lama.
Seperti itulah kiranya revolusi dalam dunia keagamaan, Agama-agama samawi yang turun secara berurutan ke dunia ini satu sama lain saling merevolusi dengan cermat seiring dengan kemajuan pemikiran manusia dimana seorang nabi tertentu diutus. Yang pada akhirnya akan membawa setiap penganutnya kepada pemahaman yang lebih tinggi dan moderat dari keadaan sebelumnya.
Namun Kalau kita perhatikan lebih cermat lagi ada keunikan tersendiri dalam revolusi dunia keagamaan, keunikan itu adalah “ Kebenaran yang bersifat abadi - tetap lestari dalam kurun waktu dimana revolusi itu berlangsung “. Umpamanya setiap nabi yang datang selalu mengajarkan ‘Ubudulloha robbi wa Robbakum”. Penyembahan terhadap Tuhan merupakan ajaran sejati yang bersifat abadi, namun tatacara penyembahan itu mengalami perkembangan sesuai masanya. Mengenai hal ini satu ayat Al-Qur’an mendukung kebenarannya :
               •      
ayat manapun yang Kami hapuskan, atau Kami biarkan terlupa, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS 2:106).
Ada kekeliruan dalam mengambil kesimpulan dari ayat ini bahwa, beberapa ayat Alquran telah dimansukhkan (tidak berarti lagi). Kesimpulan itu jelas salah dan tidak beralasan. Tiada sesuatu dalam ayat ini yang menunjukkan bahwa, kata ayah itu maksudnya ayat-ayat Alquran. Dalam ayat sebelum dan sesudahnya telah disinggung mengenai Ahlilkitab dan keirian mereka terhadap Wahyu baru yang menunjukkan bahwa ayah yang disebut dalam ayat ini sebagai mansukh, menunjuk kepada Wahyu-wahyu terdahulu. Dijelaskan bahwa Kitab Suci terdahulu mengandung dua macam perintah :

(a) yang menghendaki penghapusan karena keadaan sudah berubah dan karena keuniversilan Wahyu baru itu, menghendaki penghapusan.
(b) yang mengandung kebenaran kekal-abadi, atau memerlukan penyegaran kembali sehingga orang dapat diingatkan kembali akan kebenaran yang terlupakan.

Maka oleh karena itu, perlu sekali menghapuskan bagian-bagian tertentu Kitab-kitab Suci itu dan mengganti dengan perintah-perintah baru dan pula menegakkan kembali perintah-perintah yang sudah hilang. Maka, Tuhan menghapuskan beberapa bagian Wahyu-wahyu terdahulu, menggantikannya dengan yang baru dan lebih baik, dan di samping itu memasukkan lagi bagian-bagian yang hilang dengan yang sama. Itulah arti yang sesuai dan cocok dengan konteks (letak) ayat ini dan dengan jiwa umum ajaran Alquran.



Alquran telah menghapuskan semua Kitab Suci sebelumnya; sebab mengingat keadaan umat manusia telah berubah – Alquran membawa syariat baru yang bukan saja lebih baik daripada semua syariat lama, tetepi ditujukan pula kepada seluruh umat manusia dari semua zaman. Ajaran yang lebih rendah dengan lingkup tugas yang terbatas harus memberikan tempatnya kepada ajaran yang lebih baik dan lebih tinggi dengan lingkup tugas universal.

Dalam ayat ini kata nansakh ( Kami menghapuskan ) bertalian dengan kata bi khairin (yang lebih baik), dan kata nunsiha (Kami biarkan terlupakan) bertalian dengan kata bi-mitslihaa (yang semisalnya), maksudnya bahwa jika Tuhan menghapuskan sesuatu maka dia menggantikannya dengan yang lebuh baik; dan bila untuk sementara waktu Dia membiarkan sesuatu dilupakan orang, Dia menghidupkannya kembali pada waktu yang lain. Diakui oleh ulama-ulama Yahudi sendiri bahwa sesudah bangsa Yahudi diangkut sebagai tawanan ke Babil oleh Nebukadnezar, seluruh Taurat (lime Kitab Nabi Musa a.s.) telah hilang (Enc. Bib). (dikutip dari Al-Qur’an dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat, JAI).

Sabtu, 07 Maret 2009

Mut'ah dan Taqiyah

BAB I

NIKAH MUT’AH

A. Pengertian

Asal kata Mut’ah ialah sesuatu yang dinikmati atau diberikan untuk dinikmati. Misalnya benda yang diberikan sebagai “ganti rugi” kepada istri yang telah diceraikan. Demikian pula kata kerja tamatta’a dan istamta’ berasal dari akar kata yang sama, yang berarti menikmati atau bernikmat-nikmat dengan sesuatu. secara harfiah mut'ah berarti barang yang sedikit atau barang menyenangkan.[1]

Yang dimaksud dengan nikah mut’ah (yaitu salah satu diantara beberapa penyebab perselisihan pendapat antara kaum syi’ah dan sunnah) ialah apabila seorang wanita mengawinkan dirinya dalam keadaan tidak ada hambatan apa pun (pada diri wanita tersebut) yang membuatnya haram dinikahi, sesuai dengan aturan agama. Baik yang berupa hambatan nasab, periparan, persusuan, ikatan perkawinan dengan orang lain, iddah, atau lain-lain sebab yang merupakan hambatan yang ditetapkan dalam agama, misalnya bila wanita itu pernah dinikahi oleh ayah atau ia adalah saudara dari istri yang sekarang atau adanya hambatan lainnya. Wanita itu yang bebas dari hambatan-hambatan di atas dapat menikahkan dirinya kepada anda dengan mahar tertentu sampai batas waktu yang telah ditentukan dan disetujui bersama, dengan cara akad nikah yang memenuhi seluruh persyaratan keabsahannya menurut syariat.[2]

Nikah mut'ah adalah mengawini wanita dalam batas waktu tertentu dan ikatan perkawinan dengan berakhirnya masa perjanjian.[3] ika batas itu sudah sampai, maka terjadilah perpisahan antara suami dan isteri dengan sendirinya.[4]

B. Sejarah

Nikah mut'ah terjadi di masa-masa awal sejarah Islam tatkala para sahabat Nabi Muhammad saw. karena bertugas dalam peperangan, merantau ke daerah-daerah baru yang cukup jauh dan memerlukan waktu lama. Di tempat-tempat yang baru ini, diantara sahabat ada yang menikahi wanita-wanita setempat untuk kemudian setelah beberapa waktu lamanya mereka pulang kembali ke negeri asalnya.

Menurut sebagian riwayat, nikah mut'ah tersebut terjadi di banyak tempat dan waktu, antara lain pada waktu Khaibar ( 7 H/628 M), pada peristiwa Umrad al-Qada ( 7 H/629 M), pada tahun pembebasan kota Mekkah atau Amul Fathi ( 8 H/630 M), ketika terjadi perang Hunain ( 8 H/630 M), dan sewaktu berkobar perang Tabuk ( 9 H/630 M).[5]

C. Praktek Nikah Mut'ah

Pada nikah mut'ah kedua belah pihak (suami-istri) dapat menentukan jangka waktu yang mereka kehendaki. Keduanya juga dapat memperpanjang jangka waktu dengan mengulangi akad baru atau berpisah setelah habisnya waktu yang mereka tentukan bersama.[6]

Syarat sah dalam nikah mut'ah ini harus dipenuhi semua, diantaranya : baligh, berakal dan tidak ada suatu halangan syar'i untuk berlangsungnya perkawinan tersebut, seperti adanya nasab, saudara sesusu, masih menjadi istri orang lain, atau menjadi saudara perempuan istrinya (ipar) sebagaimana yang telah disebut dalam kitab-kitab fiqih.

Adapun bentuk lafal disaat mengucapkan akad perkawian ialah pihak perempuan mengucapkan kepada seorang laki-laki dengan menggunakan salah satu lafal-lafal berikut : Zawwajtuka, Ankahtuka atau Matta'tuka nafsi bimahri (dengan mahar)......Limuddati (untuk jangka waktu).......mahar dan jangka waktu tersebut ditentukan menurut kesepakatan bersama, misalnya satu bulan atau satu tahun. Kemudian pihak lelaki mengucapkan dengan spontan : “ Qabiltu “ (aku setuju).[7]

Maka dapat dirinci nikah mut'ah yang terjadi pada kaum Syi'ah, sebagai berikut:[8]

  1. Nikah yang bertempo atau kontrak dalam waktu tertentu dan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Misalnya satu bulankah, seminggu atau satu hari pun boleh, bahkan satu kali jima' pun jadi. Apabila waktu habis.? Keduanya pun berpisah! Kecuali kalau keduanya setuju untuk menambah atau memperpanjang kontrakan. Memang aneh tapi itulah yang terjadi pada kaum syi'ah dan mereka tidak bisa mengingkarinya kecuali bertaqiyah (berdusta untuk menutupi rahasia).
  2. Dalam nikah ini, wali dan dua orang saksi tidak menjadi syarat sahnya nikah. Jadi apabila seorang laki-laki menyatakan keinginannya kepada seorang perempuan yang akan dimut'ahnya dengan mahar sekian dan dalam waktu sekian, kemudian perempuan itu setuju, maka jadilah mereka mut'ah meskipun tanpa dihadiri oleh wali dan saksi, kecuali mereka berdua.
  3. Dalam nikah mut'ah ini tidak ada thalaq.
  4. Tidak ada 'iddah syar'i kecuali 'iddah yang dibuat-buat oleh kaum Syi'ah dan itu bukanlah suatu keharusan.
  5. Tidak ada waris-mewarisi apabila salah seorangnya wafat.
  6. Tidak ada kewajiban memberi nafkah.
  7. Tidak ada batas jumlah perempuan yang bisa dimut'ah.
  8. Seorang lak-laki boleh mut'ah dengan perempuan yang mana saja dan dari agama apa saja. Yahudi, Nashrani, Budha atau Hindu dan lain-lain agama sampai kepada yang tidak beragama. Khomeini, di dalam kitabnya Tahriru al-Wasilah dengan tegas memfatwakan kebolehan mut'ah dengan perempuan pelacur.
  9. Boleh mut'ah dengan isteri orang secara sembunyi-sembunyi.
  10. Diperbolehkannya menyetubuhi dubur isterinya atau wanita mut'ahnya yang kita namakan sebagai liwath.
  11. Ada satu mut'ah yang mereka namakan dengan mut'ah dauriyyah (mut'ah jama'ah bergi-liran. Caranya: beberapa orang laki-laki (berjama'ah) mut'ah dengan seorang perempuan, kemudian mereka ikrar saling bergantian menyetubuhi perempuan tersebut.

D. Dalil-Dalil yang Dipakai Syi'ah

Dalam kitab tafsir Minhajus Shadiqin dijelaskan tentang keistimewaan kawin kontrak menurut kaca mata syi'ah adalah “ barang siapa mut'ah satu kali derajatnya sama dengan derajat Husain, barang siapa mut'ah dua kali derajatnya sama dengan derajat Hasan, barang siapa mut'ah tiga kali derajatnya sama dengan derajatnya Ali bin Abi Thalib. Dan barang siapa mut'ah empat kali derajatnya sama dengan derajat Nabi Saw.

Imam Kulainiy salah seorang ulama syi'ah meriwayatkan : bahwa Zuroroh pernah bertanya kepada Abu Hasan Al-ridla salah seorang ahlul bait yang dianggap imam ke VIII syi'ah. Zuroroh bertanya : bolehkah masa mut'ah sesaat atau dua saat (waktu yang sangat pendek) jawanya : “ mut'ah diperbolehkan bukannya hanya sesaat atau dua saat, namun boleh mut'ah sekalipunhanya satu kali jima ( persetubuhan) atau satu kali celup atau dua kali celup, boleh juga satu hari atau dua hari, semalaman atau dua malam dan seterusnya.

Ibnu Babasaih meriwayatkan bahwa Abu Ja'far (Muhammad Baqir) pernah ditanya “apakah orang mut'ah mendapat pahala ? Jawabnya : “kalau dia malakukan karena Allah yang Maha Tinggi dan dalam rangka mengingkari orang yang mengharamkan mut'ah, maka tidaklah ia berbicara dengan wanita mut'ahnya, melainkan Allah akan menulis kebaikan (pahala) pada setiap kata yang diucapkan. Dan tidaklah laki-laki yang mut'ah wanita itu mengulurkan tangannya kepada wanita yang dimut'ah melainkan Allah menulis pahala baginya, dan bila laki-laki itu mendekat kepada wanita mut'ahnya melainkan Allah mengampuni dosanya. Dan bila ia mandi junub setelah berhubungan badan dengan wanita mut'ahnya,Allah mengmpuni dosanya sebanyak air yang mengalir lewat rambutnya. Aku bertanya : “ sebanyak rambutnya ? Jawabnya : “ ya, sebanyak rambutnya “.[9]

Telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku dirinya muslim bahwa Allah Swt telah menetapkan perkawinan mut'ah tersebut dalam syariat islam. Ayat yang menunjukan adanya perkawinan mut’ah dalam Al-quran yang berbunyi :

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban (An-Nisa : 24 ).

“Barang siapa diantara kalian melakukan perkawinan dengan menggunakan batas waktu maka bayarlah maharnya”.

Hubaib bin Abi Tsabit, mujahid dan Hakam bin Utaibah juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun untuk menjelaskan perkawinan mut’ah.[10]

Muslim dalam shahihnya, juz I, bab perkawinan pada pasal nikah mut’ah telah merawikan sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Akwah bahwa mereka berkata : “seorang yang ditugasi oleh Rasululllah Saw muncul dihadapan kami seraya berseru : “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk bermut’ah (yakni nikah mut’ah).[11]

Di dalam agama Syi'ah nikah mut'ah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dan mulia. Ibadah yang paling afdhal dan seutama cara untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah. Mut'ah adalah rukun iman.

Ibnu Babawaih meriwayatkan : Bahwa Abu Ja'far (Muhammad Baqir) pernah ditanya: Apakah orang mut'ah itu mendapat pahala?

Jawabnya: Kalau ia melakukannya karena Allah Yang Maha Tinggi dan dalam rangka mengingkari orang yang menentang amalan ini, maka tidaklah ia berbicara satu kata dengan wanita mut'ahnya. Maka Allah akan menulis kebaikan pada setiap kata, dan tidaklah laki-laki yang mengulurkan tangannya kepada wanita yang hendak dimut'ah melainkan Allah akan menulis kebaikan baginya, dan bila ia mendekat kepada wanita mut'ahnya melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosanya, dan bila ia mandi junub setelah berhubungan badan dengan wanita mut'ahnya, Allah akan mengampuni dosanya sebanyak air yang mengalir lewat rambutnya. Aku bertanya: Sebanyak rambutnya? Jawabnya: Ya, sebanyak rambutnya.[12]

E. Bantahan-Bantahan

Diriwayatkan dari Subrah al-Juhani bahwa ayahnya pernah berbicara padanya, dulu dia (ayahnya) pernah bersama Rasulullah Saw waktu itu beliau berkata : “Wahai manusia, dulu saya izinkan kalian bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah), namun sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barang siapa yang mempunyai wanita-wanita yang dikawini dengan kawin mut’ah, maka lepaskan mereka. Dan janganlah kalian mengambil sesuatu pun dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka.[13]

Dari Ali ra berkata :

إِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ (متفق عليه)

“ Rasulullah Saw melarang nikah mut’ah dan juga daging keledai peliharaan pada masa perang khaibar”[14]

Ibnu Katsir berpendapat mengenai bagian terakhir surat An-Nisa : 24 sebagai berikut.

Mujahid mengatakan bahwa (Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya), menjelaskan mengenai nikah mut’ah. Nikah mut’ah yaitu pernikahan yang memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam dua hadits shahih dikatakan bahwa Hazrat Ali bin Abi Talib mengatakan, Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. Sebagai tambahan dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa Ar-Rabi’ bin Sabrah bin Ma’ad Al-Juhani mengatakan bahwa ayahnya mengatakan bahwa dia menemani Rasulullah saw. saat Fatah Mekah, kemudian Rasulullah saw bersabda “Wahai sekalian orang! Aku mengizinkan kalian menikah secara Mut’ah sebelum ini. Sekarang, Allah telah melarangnya hingga hari kiamat. Maka dari itu, setiap orang yang memiliki isteri-isteri secara Mut’ah , biarkanlah ia melepaskan mereka, dan jangan kalian ambil apapun yang telah kalian berikan kepada mereka.” Firman Allah Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu serupa dengan firman Tuhan yang lainnya.[15]

Yusuf al-Qaradawi menuliskan: Alasan diizinkannya nikah mut’ah pada mulanya yaitu karena umat Muslim melewati suatu masa yang disebut masa transisi dari jahiliyah menuju islam. Perzinahan sangat umum dan luas sekali di kalangan bangsa Arab pra-Islam. Setelah kedatangan Islam, ketika mereka diminta untuk berperang, mereka berada dalam tekanan yang sangat berat disebabkan tidak adanya istri-istri mereka dalam jangka waktu yang lama. Diantara orang-oarang yang beriman ada yang keimanannya kuat tetapi ada pula yang lemah.[16]

F. Tanggapan Dari Jemaat Ahmadiyah

Sekarang kita lihat di dalam Alqur’an mengenai hukum jima’ orang-orang syi’ah menunjukkan ayat

Akan tetapi jika kita melihat penjelasan ayat sebelum dan sesudahnya maka dapat kita lihat bahwa ayat ini bukannya mendukung nikah mut’ah malahan menentang adanya nikah mut’ah. Allah Ta’ala berfirman sebelumnya

Yaitu disebutkan bahwa diharamkan bagi seseorang ibu-ibu mereka dan yang menyerupainya untuk dinikahi. Kemudian disebutkan

¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#u‘ur öNà6Ï9ºsŒ

Yaitu wanita-wanita selain yang disebutkan pada ayat sebelumnya diperbolehkan untuk dinikahi. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya, yaitu:

  1. yaitu bahwa kita harus melunasi mahar
  2. yaitu harus mengikat wanita maksudnya dalam ikatan suami-istri ada perjanjian untuk tidak saling meninggalkan.
  3. yaitu tujuan nikah tersebut tidak boleh karena nafsu syahwat semata.

Ketiga syarat harus dipenuhi agar seseorang dapat menikah. Pertama-tama seorang pria harus memenuhi syarat yang pertama yaitu dia harus melunasi mahar yang telah dijanjikan. Untuk itu Allah berfirman "yaitu jika kalian ingin mendapatkan faidah dari (wanita-wanita tersebut) maka bayarlah maharnya. Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa untuk menikahi seorang wanita maka seseorang harus memenuhi ketiga syarat tersebut. Kemudian di dalam mut’ah nikah syarat yang kedua menjadi hilang yaitu harus mengikat wanita. Maka dari itu dilarang menikah dengan cara mut’ah.[17]

Di dalam Tafsir Singkat Jema’at Ahmadiyah terdapat penjelasan dari ayat tersebut yaitu:

Tamatta’a bi’l mar’ati berarti, ia mengambil manfaat dari perempuan untuk sementara waktu. Istamta’a bi kadzaa artinya ia mengambil manfaat dari barang itu untuk waktu yang lama. Muhawarah (idiom) bahasa Arab tidak mengizinkan penggunaan kata istamta berkenaan dengan seorang perempuan dalam pengertian perhubungan sementara (lisan). Dapat juga dicatat bahwa manakal kata benda tamattu dipergunakan untuk menyatakan perhubungan sementara dengan seorang perempuan, maka kata benda itu diikuti oleh kata perangkai ba yang diletakkan sebelum kata yang dipakai untuk perempuan, sebagaimana didalam contoh diatas. Seorang penyair Arab mengatakan, tamatta bihaa maa saa’fatka wa laa takun alaika syajan fi’l halqi tabiinuu (Hamasah), yakni, ambilah manfaat dari dia (perempuan) selama dia menyenangkan hatimu, tetapi ababila dia dipisahkan dari kamu janganlah membiarkan dia jadi sumber kesusahan abadi bagimu laksana sepotong tulang yang tersangkut didalam kerongkongan. Akan tetapi, dalam ayat ini kata pengganti hunna, yang menunjuk kepada perempuan, didahului oleh kata perangkai min.

Kesalahkaprahan mut’ah rupa-rupanya timbul dari ketidakmampuan memahami perbedaan antara kata tamattu dan istimta, pengarang “lisan” mengutip zajjaj yang mengatakan, karena tidak tahu menahu tentang bahasa Arab, sementara orang telah mengambil kesimpulandari ayat ini halalnya mut’ah yang oleh kesepakatan pendapat para ulama telah dinyatakan haram, kata-kata famas tamta’ tum bihii minhunna tak lain hanya berarti perkawinan yang dilangsungkan sesuai dengan syarat-syarat yang disebutkan diatas. Jika sekiranya ada suatu isyarat terhadap mut’ah disini, maka kata perangkai yang dipergunakan itu seharusnya ba dan bukan min. lagi pula kata yagn telah dipergunakan ialah istamta dan bukan tamatta’a yang mempunyai pengertian lain dari pengertian kata yagn pertama. Begitu pula tidak dapat diambil suatu kesimpulan untuk mendukung praktek mut’ah dari kata ujurahunna yang berarti maskawin mereka, pengertian itu telah pula dipergunakan dalam Al-quran (33:51). Dengan demikian Alquran secara tegas melarang mut’ah dan memandang segala hubungan seks diluar perkawinan yang wajar sebagai zina.[18]

G. Kasus-Kasus Berkaitan dengan Nikah Mut’ah Yang Ada Di Indonesia

Ø KH. Irfan Zidny, MA yang mengaku satu guru satu ilmu dengan Ayatullah Khomeini memang layak untuk menyatakan kepedihan hatinya di hadapan sekitar 1000 peserta seminar sehari tentang Syi'ah di Aula Masjid Istiqlal Jakarta. Kiai jebolan Baghdad ini tidak dapat memben-dung deraian air matanya ketika memulai membeberkan kesesatan aliran Syi'ah dalam seminar Nasional tentang Syi'ah tersebut.[19]

Ø Mahasiswi semester VII sebuah perguruan tinggi yang mengaku jurusan Sospol di Bandung, mengeluhkan rasa pedih pada bagian alat vitalnya, kemudian memeriksakannya kepada salah seorang Dokter Penyakit Kulit dan Kelamin bernama Dokter Hanung.

Wanita asal Pekalongan yang tinggal di Bandung di sebuah rumah kos "Wisma Fathimah" Jl. Alex Kwilarang 63 itu telah dua kali memeriksakan penyakit yang dideritanya kepada dokter tersebut yang pada akhir kalinya ia tercengang mendengar keterangan dokter bahwa sesuai hasil penelitian laboratorium, semua menyokong diagnosis bahwa penyakit yang diderita wanita yang katanya sering mengikuti pengajian Jalaluddin Rahmat di Bandung itu menderita penyakit yang disebabkan karena terlalu sering berganti-ganti pasangan dalam berhubungan badan, atau yang lazim disebut penyakit yang diderita para pelacur. Mendengar keterangan dokter bahwa penyakit yang dideritanya adalah penyakit kotor yang memalukan dan mematikan, maka Mahasiswi yang berjilbab biru dan bercadar itu terkejut dan berteriak sambil berkata: "Tidak mungkin." (Halaman 44 s.d 47 berjudul :PASIEN TERAKHIR). Inilah salah satu contoh akibat buruk dari kawin mut'ah yang telah mencemarkan citra wanita Muslimah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.[20]

Ø Iran merupakan negara basis dan produk Syi'ah. Negara dengan luas wilayah 1.648.000 Km2 dan jumlah penduduk 64.625.455 jiwa 98% memeluk agama Islam Syi'ah tersebut dipimpin oleh Rafsanjani, dia dipusingkan dengan lahirnya 250.000 bayi tanpa bapak akibat Kawin Mut'ah atau kawin kontrak. Iran merupakan negara Islam yang bebas dari segala bentuk pelacuran. Prianya berjubah, sementara wanita berjilbab dan bercadar. namun yang mengagetkan adalah Negara tersebut adalah termasuk sarang AIDS. Pada tahun 1994 yang lalu di Republik Islam Iran sudah terdata 82 orang yang meninggal karena AIDS dan yang terserang AIDS sudah mencapai 5.000 orang. Itulah sebagian dari kerusakan nikah mut'ah agama Syi'ah, pengikut-pengikut Abdullah bin Saba', sang penyebar fitnah dan kerusakan besar di dalam Islam dan kaum Muslimin. Hendaknya kaum Muslimin waspada dan hati-hati terhadap agama Syi'ah yang mengatasnamakan Islam ini. Dan kepada mereka yang tertipu oleh Jurus Taqiyah (berbohong untuk menyembunyikan rahasia) segeralah bertaubat kembali kepada Rabbul 'Alamin. Inilah perkenalan kita dengan agama Syi'ah buatan kaum zindiq dan munafik, ajaran yang sesat dan menyesatkan dan menjadi shaf terdepan dari sekalian ajaran sesat dan kufur yang akan merusak Islam dan kaum Muslimin dari dalam. [21]



BAB II

TAQIYAH

A. Pengertian

Taqiyah berasal dari kata ittaqaytu asy-syaia wa taqaytuhu attaqihi wa atqihi tuqan wa taqiyyatan wa tiqaan, artinya “ saya mewaspadai “.[22]) Di antara seperti ini adalah tuqatan yang dalam qiraat lain disebut dengan taqiyah [23]) yaitu dalam firman Allah Swt,

لاَّ يَتَّخِذِ آلْمُؤْمِنُوْنَ الْكَفِرِيْنَ أَوْلِيَآءَ مِنْ دُوْنِ آلْمُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِى شَىْءٍ إِلَّآ أَنْ تَتَقُّوْا مِنْهُمْ (آل عمران : 28)

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka”.[24]

Taqiyah “ prinsip kehati-hatian” , yakni keringanan untuk tidak menyatakan pandangan pada saat berada dibawah tekanan atau ancaman.[25] ( oleh : Philip K. Hitti “ History of the Arabs “ ).

Adapun menurut Syi’ah taqiyah berarti perbuatan seseorang yang menampakkan sesuatu berbeda dengan apa yang ada dalam hatinya.[26]

B. Sejarah

Al-mutawakkil yang muncul pada 850 M meneruskan penganiayaan atas kelompok syiah sebagaimana dilakukan pada periode Ummayah; ia menghancurkan kuburan Ali di Najaf dan kuburan Al-Husain yang sangat dimuliakan di Karbala. Tindakan-tindakannya memancing kebencian dari semua kalangan syiah. Pada tahun 1029 M, Khalifah Al-Qadir memecat seseorang imam syiah. Di masjid Bagdad serta menggantinya dengan seorang imam sunni. Sikap permusuhan itu mendorong kalangan syiah untuk menetapkan prinsip kehati-hatian (taqiyah) yakni keringanan untuk tidak menyatakan pandangan agama saat berada di bawah tekanan atau ancaman.[27]

C. Praktek Taqiyah

Kaum syi’ah telah berlebihan berpegangan kepada taqiyah sehingga menjadikannya dasar bagi agama mereka dan prinsip penting dalam agama mereka, serta menisbatkannya kepada imam-imam mereka yang ma’shum. Dalam hal ini mereka meriwayatkan hadits banyak dari imam-imam mereka dan dalam kitab-kitab mereka yang paling dipercaya. Sebagai contoh, al-kulaini meriwayatkan dari Ibn Umar al-A’jami, Abu Abdullah berkata kepadaku :

“Hai Abu Umar, sembilan sepersepuluh dari agama adalah dalam taqiyah, tak ada agama bagi orang yang tak punya taqiyah. Taqiyah adalah dalam segala hal kecuali dalam minuman keras dan mengusap khuf (sepatu) “.

Agama apakah yang sembilan sepersepuluhnya terdapat dalam kebohongan?

Kulaini meriwayatkan juga dari Abu Abdullah : “Hati-hatilah terhadap agamamu, dan tutupilah dengan taqiyah, karena tak ada iman bagi orang yang tak mempunyai taqiyah “.

Kulaini menyebutkan bahwa Abu Ja’far berkata : “Taqiyah itu agamaku dan agama nenek moyangku, tidak ada iman bagi orang yang tidak mempunyai taqiyah”.

Kulaini berkata juga : Dari Abu Abdullah, dalam firman Allah : Ÿ

“

(tidak sama yang baik dan yang jelek).[28] Ia berkata....... adalah taqiyah dan......... adalah terang-terangan.

Dan tentang sabda Tuhan : (tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik)[29]. Ia berkata : yang lebih baik adalah taqiyah.

Kulaini meriwayatkan dari Abu Abdullah : Ia berkata : bapakku berkata : “Tak ada yang lebih baik bagi aku dari pada taqiyah”. Taqiyah adalah surganya orang mukmin (atau tutup bagi orang mukmin).

Lebih dari itu, Kulaini meriwayatkan dari Abi Basir : Ia berkata, Abu Abdullah berkata : “Taqiyah adalah agama Allah”, Aku berkata : “Dari agama Allah?” Ia berkata : “Ya, demi Allah, itu dari agama Allah”.[30]

Syiah menjadikan taqiyah sebagai salah satu prinsipnya. Adapun taqiyah menurut mereka adalah, apabila “kamu mengatakan atau melakukan selain yang kamu yakini untuk menolak mudharat atas dirimu atau hartamu atau untuk menjaga kehormatanmu. Seperti bila kamu berada diantara kaum yang beragama selain agamamu dan mereka sangat berlebihan dalam fanatik. Yaitu sekiranya kamu tidak sama dengan mereka dalam ucapan dan perbuatan, maka mereka akan sengaja melakukan kemudharatan atau berlaku jahat kepadamu. Maka kamu berperilaku sama seperti mereka sekadar untuk menjaga dirimu dan menghindarkan gangguan kepadamu. Sebab keadaan darurat ditentukan sesuai dengan keadaannya.[31]

Syiah Imamiyah berpendapat bahwa melaksanakan taqiyah terdapat tiga hukum di dalamnya, yaitu:[32]

Pertama : wajib, yaitu ketika meninggalkan taqiyah menyebabkan kematian tanpa faedah.

Kedua : dispensasi, yaitu bila meninggalkan taqiyah dan menampakan kebenaran merupakan penguatan terhadap kebenaran itu sendiri. Maka dalam hal ini seseorang boleh mengorbankan dirinya dan boleh menjaga dirinya.

Ketiga : haram, yaitu bila dalam melakukan taqiyah menjadi sebab terjadinya kebatilan, menyesatkan manusia, menghidupkan kezaliman dan kelacuran.

D. Dalil yang Digunakan Syi’ah

Mereka berdalil atas kebenaran prinsip ini dengan ayat tersebut dan dengan firman Allah Swt

Artinya: “kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman”[33]

Juga dengan kisah Ammar bin Yasir ketika ditangkap orang-orang musyrik dan tidak dilepaskan hingga mencaci maki Rasulullah Saw dan menyebut baik kepada tuhan-tuhan mereka. Tapi demikian itu tidak mempengaruhi keimanannya sedikit pun. Dan dalil-dalil lain yang memperbolehkan orang mukmin menampakan selain yang terdapat dalam hatinya untuk melindungi kehidupannya atau harga dirinya.[34]

E. Bantahan-Bantahan

Taqiyah yang dilakukan oleh kelompok Imamiyah adalah kemunafikan. Mereka terang-terangan melakukannya dan saling mengajarkannya diantara mereka dan juga saling menganjurkan. Syekhul Islam Ibn Taimiyah berkata :

“Kaum Syi’ah tidak mendasarkan agama mereka kecuali atas kebohongan dan kemunafikan. Mereka tidak mempropagandakan agama mereka kecuali dengan menunjukan apa yang tidak mereka percayai dalam hati mereka. Dan dengan menunjukan apa yang mereka simpan sebaliknya tanpa ada orang yang memaksa “.

Contoh yang baik adalah yang diriwayatkan oleh Kishi dalam kitabnya dari Ibn bin Taghlib :

Ia berkata : Aku berkata kepada Abu Abdullah : “Aku duduk di mesjid, maka datanglah orang banyak bertanya kepada saya. Jika aku menjawab mereka tidak mau menerima jawaban saya dan aku tidak suka menjawab meraka dengan jawaban tuan”.

Ia berkata : “Lihatlah apa yang kau ketahui sebagai pendapat mereka dan katakanlah kepada mereka”.

Contoh lain, yang diriwayatkan oleh Muadh bin Muslim al-Nahwi :

Abu Abdullah berkata kepadaku : “ Aku dengar engkau duduk dimesjid dan berfatwa kepada orang banyak ?”.

Aku berkata : “Ya, dan aku sudah berniat untuk menanya kamu tentang hal tersebut sebelum aku keluar. Aku duduk dimesjid, ada orang datang dan bertanya tentang sesuatu masalah, maka jika aku mengetahui yang bertentangan dengan kamu, aku memberitahunya dengan yang dikatakan orang banyak. Kemudian ada orang yang bertanya dan aku mengetahuinya cocok dengan kamu, maka aku sampaikan kepadamu”.

Maka Abu Ja’far berkata : “Lakukan hal tersebut, memang itulah yang kulakukan”.

Muhammad al-Baqir, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Basir, berkata : “ Pergaulilah mereka itu secara lahiriyah, dan tentanglah mereka itu secara batiniyah “.

Tiga riwayat ini jelas menunjukan bahwa taqiyah mereka itu hanya kemunafikan semata-mata.[35]

F. Tanggapan dari Jemaat Ahmadiyah

Apabila pada akidah-akidah diizinkan menyembunyikan dengan jalan seperti itu (taqiyah) maka jemaat Nabi tidak akan memperoleh kemajuan, apabila didalam corak taqiyah itu dibolehkan, maka Hazrat Ali ra, Hazrat Abu Bakar, Hazrat Bilal ra, dan para sahabah yang mulia lainnya mereka memperoleh keadaan yang begitu sengsara karena memeluk Islam dan mendapatkan musibah-musibah, pasti mereka mengambil faedah dari hal itu. Dan apabila mereka berbuat demikian maka siapa yang akan menjadi Muslim ? jadi telah dibuktikan didalam orang-orang yang begitu suci pun menanggung musibah-musibah juga tidak mengingkari bahwa mereka tidak mungkin memiliki akidah-akidah yang tidak disukai dan ini tidak termasuk didalam pengecualian bahwa menggantikan akidah-akidah karena takut.

Berkenaan dengan taqiyah adalah satu permasalahan yang begitu exstrem dan mereka mengatakan “taqiyah” baik atau buruk apabila dikatakan buruk maka ( 1 ) akidah-akidah syi’ah ini bertentangan ( 2 ) Hazrat Ali ra kenapa bertanya { biqauli syaman} apabila dikatakan baik maka kenapa Hazrat Imam Husen ra tidak melakukan {taqiyah} didalam perang melawan yazid?[36]

Di dalam Tafsir singkatnya terdapat penjelasan mengenai surah An-Nahl:106 yang berbunyi:

Artinya: “Barang siapa yang ingkar kepada Allah setelah ia beriman, kecuali orang yang telah dipaksa sedang hatinya tetap tentram dalam keimanan, akan tetapi orang yang membukakan dadanya untuk kekufuran, maka atas mereka kemurkaan dari Allah dan bagi mereka azab yang besar.”

Terdapat penjelasan mengenai kalimat “Barang siapa yang ingkar kepada Allah setelah ia beriman, kecuali orang yang telah dipaksa sedang hatinya tetap tentram dalam keimanan” yaitu:

“Ayat ini tidak mengatakan apa-apa mengenai perlakuan Tuhan terhadap seseorang, yang karena dihimpit oleh percobaan-percobaan sangat berat. Mengucapkan kata-kata yang nampaknya seperti menyatakan kekafiran. Walupun didalam batinnya ia mungkin merasa puas dengan Islam. Ayat ini mengandung pengertian bahwa keputusan terakhir dalam perkara orang-orang semacam itu tidak diberitahukan, dan bahwa tingkah laku mereka di masa depan akan menentukan sifat perlakuan yang mereka akan terima dari Tuhan”[37]



BAB III

KESIMPULAN


Praktek mut’ah memang pernah diperbolehkan oleh Rasulullah SAW dalam kapasitas beliau sebagai pemberi fatwa. Namun kondisi tersebut memiliki problem yang kompleks sehingga keluarlah sabda beliau tersebut yang membolehkan para sahabat untuk bermut’ah. Islam datang memberikan pencerahan dalam aspek akhlakul karimah melalui firman-firman-Nya untuk mengikis tradisi jahiliah bangsa Arab- dimana mut’ah termasuk di dalamnya.

Sejalan dengan terbentuknya masyarakat yang dinamis, Rasululah pun memansukhkan nikah mut’ah sampai hari kiamat dan menggantinya dengan praktek nikah dalam islam yang berasas sakinah mawadah warohmah lengkap dengan persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Hadhrat Ali r.a pun yang dianggap imam besar bahkan bisa mengalahkan posisi Rasulullah oleh agama syiah, mengharamkan praktek nikah mut’ah ini.

Nikah mut’ah oleh agama syiah memberikan gaya baru berteologi dalam islam, menghancurkan islam dari akar-akarnya lewat doktrin-doktri mereka yang ekstrim dengan menghalalkan segala cara yang jauh dari ajaran islam yang hakiki.

Taqiyah dalam doktrin agama syiah merupakan satu produk dengan mut’ah yang sama-sama dihasilkan untuk menutupi kebohongan demi kebohongan. Bertaqiyah dalam agama syiah merupakan sebuah prinsip beragama, tanpa taqiyah agama dianggap tak berarti dan doktrin ini diikuti oleh semua penganut paham agama syiah.

Namun ajaran islam yang sebenarnya telah membantah paham syiah tersebut. Makalah yang kami buat pun yang lengkap dengan referensi ilmiah merupakan salah satu bantahan kritis terhadap doktrin mut’ah dan taqiyah oleh agama syiah. Dan akhirnya dengan sangat terpaksa kelompok tiga mengeluarkan SKB bahwa agama syiah dilarang untuk disebarluaskan ajarannya dan ulama pun mendukung hal ini. Allahu akbar!!!

DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, M. Sufyan Raji, Drs., Lc., Mengenal Aliran-aliran dalam Islam dan Ciri-ciri Ajarannya, Jakarta: Pustaka Al-Riyadl, 2007

Al-Amili, Ja’far Murthada, Nikah Mut’ah dalam Islam: Kajian Ilmiah dari Berbagai Mazhab, Jakarta: Yayasan As-Sajjad, 1992

Al-Hasyimi, Kamil, Hakikat Akidah Syi’ah, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1989

Al-Musawi , A. Syarifuddin, Isu-isu Penting Ikhtilaf, Bandung: Penerbit Mizan, 1967

As-Salus, Ali Ahmad, Prof., Dr., Ensiklopedi Sunnah-Syiah Studi Perbandingan Aqidah dan Tafsir, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001, Jilid 1

Aunu Al-Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, Jilid 6

Dar, Asif Mahmood, (ed.), Tabligi Pocket Book

Ensiklopedia Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997, Jilid 3

K. Hitti, Philip, History of The Arabs, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2006

Malik Ghulam Farid, (ed.), Al-Qur’an dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat, Bogor: Jema’at Ahmadiyah Indonesia, 1987

Nailul Authar, Surabaya: PT Bina Ilmu, 2001, Jilid 5

‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2000

Qal’ahji, Muhammad Rawwas, Dr. (ed.), Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab ra, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999

Berbagai sumber internet dan majalah



[1] Ensiklopedia Islam, “Mutah, Nikah”, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997), Jilid 3, Cet. Ke-4, h. 311

[2] A. Syarifuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf, (Bandung: Penerbit Mizan, 1967), Cet. Ke-4, h. 87

[3] Aunu Al-Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, Jilid 6, h. 82

[4] Muhammad Rawwas Qal’ahji, (ed.), “Mut’ah”, Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab ra, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), Cet. Ke-1, h. 384

[5]Ensiklopedia Islam, op. cit. h. 312

[6] Ja’far Murthada Al-Amili, Nikah Mut’ah dalam Islam: Kajian Ilmiah dari Berbagai Mazhab, (Jakarta: Yayasan As-Sajjad, 1992), Cet. Ke-1, h. 5

[7] Ibid., h. 17-18

[8] Syi'ah wa Ahlul Ba'it hal. 221-230 Ihsan Ilahi Zhahir, Syi'ah wal Mut'ah (seluruh isi kitab), Muhammad Maalullah; Tuhfatu al Itsna 'Asyariyyah hal. 227-230

[9] M. Sufyan Raji Abdullah, Mengenal Aliran-aliran dalam Islam dan Ciri-ciri Ajarannya, (Jakarta: Pustaka Al-Riyadl, 2007), Cet. Ke-6, h. 100

[10] Ja’far Murthada Al-Amili, op. cit. h. 20-21

[11] A. Syarifuddin Al-Musawi, op.cit. h. 91

[12] M. Sufyan Raji Abdullah, loc. cit.

[13] Muhammad Rawwas Qal’ahji, (ed.), loc. cit. dan Nailul Authar, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2001) Jilid 5, Cet ke-3 h. 2187

[14] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita,(Jakarta: Pustaka AL-kausar, 2000), cet ke-6 h.382-383

[15] http://www.tafsir.com

[17] Asif Mahmood Dar, (ed.), Tabligi Pocket Book, h. 166-167

[18] Malik Ghulam Farid, (ed.), Al-Qur’an dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat, (Bogor: Jema’at Ahmadiyah Indonesia, 1987), Jilid 1, Cet. Ke-4 h.341-342

[19] Harian Terbit, Kamis 25 September 1997

[20] As-Sabiqunal Awwalun (ASA) Edisi V Th.II/1411 H.

[21] REPUBLIKA, Selasa 26 Juli 1994 hal. 16

[22] Lihat Al-Qamus Al-Muhith dan Lisan Al-Arab entri waqaya

[23] Lihat tafsir Al-Baidhawi hlm.70 dan Imla’manna bihi Ar-Rahmat oleh Al’Abkari: I/130

[24] Ali Ahmad As-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syiah Studi Perbandingan Aqidah dan Tafsir, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), Jilid 1, Cet ke-1, h. 333

[25] Philip K. Hitti, History of The Arabs, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2006), h. 556

[26] http://www.mail-archive.com/tumpat@yahoogroups.com/msg00329.html

[27] Philip K. Hitti, loc. cit.

[28] Fushilat : 34

[29] Al-Mu’minun : 96

[30] Muhammad Kamil al-Hasyimi, Hakikat Akidah Syi’ah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1989), h. 135-136

[31] Ali Ahmad As-Salus, op. cit. h. 333-334

[32] Ibid., h. 334

[33] An-Nahl : 106

[34] Ali Ahmad As-Salus, op. cit. h. 334

[35] Muhammad Kamil al-Hasyimi, op. cit., h. 136-137

[36] Asif Mahmood Dar, (ed.), Tabligi Pocket Book, h. 158-159

[37] Malik Ghulam Farid, (ed.), Jilid 2, Cet ke-3, h. 952-953

Imam Mahdi

I. Pendahuluan

A. Latar belakang

Masalah Imam Mahdi merupakan masalah pelik yang selalu menjadi kontroversi diantara Umat Islam, bagi sebagian ummat yang mempercayai sosoknya, Imam Mahdi ini adalah seorang reformer islam yang akan mengembalikan Islam kepada kejayaan masa-masa silam. Sedang bagi mereka yang tidak mempercayainya, hal itu mereka anggap sebagai pemahaman imaginer belaka dan itu tidak tidak lain karena pemahaman mereka tentang Rasulullah saw sebagai Khataman Nabiyyin, penutup para Nabi. Terlepas dari itu semua, banyak hadits yang menjelaskan tenyang datangnya Imam Mahdi ini. Diantaranya adalah,

عَنْ أَبِيْ دَاوُدَ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زُرٍّ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، عَنِ النَّبِيِّ (ص) أَنَّهُ قَالَ: “لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ يَوْمٌ وَاحِدٌ، لَطَوَّلَ اللهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ اللهُ رَجُلاً مِنِّيْ (أَوْ: مِنْ أَهْلِ بَيْتِيْ) يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِيْ وَ اسْمُ أَبِيْهِ اسْمَ أَبِيْ ، يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَ جَوْرًا.”

“Diriwayatkan dari Abu Daud, dari Zaidah, dari ‘Ashim, dari Zurr, dari Abdullah, dari Nabi saw bahwa beliau bersabda, “Seandainya tidak tersisa dari (usia) dunia ini kecuali hanya sehari, niscaya Allah akan memanjangkan hari itu hingga Ia membangkitkan seseorang dariku (dari Ahlulbaitku) yang namanya sama dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku . Ia akan memenuhi bumi ini dengan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi oleh kezaliman dan kelaliman.”

Begitu pula kelompok Syiah, diantara mereka pun ada yang mempercayai akan sosok Imam mahdi yang dikenal sebagai Al Mahdi Al Muntazar, Mahdi yang memiliki keghaiban dalam bentuk Sughra dan Kubra. Lebih lanjut kami akan bahas konsep Mahdi Syi’ah ini menurut kemampuan kami.

B. Pembatasan masalah

Dalam makalah ini kami merumuskan pembahasan masalah sebagai berikut :

1. Konsep Imam Mahdi Syi’ah

2. Keghaiban Imam ke dua belas dan kedatangannya.

II. Pembahasan

A. Konsep Imam Mahdi

A.1 Pengertian Imam Mahdi.

Istilah Imam Mahdi adalah frase Arab yang aslinya adalah Imamun Mahdiyyun (إِِمَامٌ مَهْدِيٌّ ) . Kata Imamun berasal dari kata kerja amma-yaummu ( أََمَّ- يَاُمُّ ) yang artinya menjadi imam atau ikutan. Imamun adalah mashdar yang artinya imam sedangkan Almahdi berasal dari kata kerja hadaa-yahdii (هََدَى - يَهْدِى) yang artinya memberi petunjuk kepadanya, menunjukinya. Mahdi (مَهْدِيٌّ ) adalah isim maful yang artinya orang yang diberi petunjuk[1]. Jadi secara harfiah Imam Mahdi adalah seorang Imam yang diberi petunjuk.

Kata Mahdi ini bisa berarti, Allah telah memberitahukan, menunjukkan atau menjelaskan jalan kepadanya. Dengan demikian orang yang telah mendapat petunjuk itu disebut Al-mahdi. Dalam hubungan ini ada yang berpendapat bahwa sigat kata Almahdi itu adalah maful (dalam bentuk mabni lil majhul dari هََدَى dan kata Almahdi berarti orang yang diberi petunjuk Allah. Hanya saja kata tersebut dalam bentuknya seperti itu, bermakna fail, yakni orang yang terpilih untuk memberi petunjuk kepada manusia[2].

Adapun secara istilah, Ensiklopedi Islam mengatakan Imam Mahdi adalah juru selamat pada akhir zaman[3]. Ia juga disebut pemimpin yang benar; pembawa keselamatan dan kesejahteraan; Ratu Adil, Messiah[4]. Literatur lain menyebutkan Almahdi adalah tokoh laki-laki dari keturunan Ahlul Bait yang akan muncul di akhir zaman. Dia akan menegakkan agama dan keadilan dan diikuti oleh umat muslim, akan membantu Isa Almasih yang turun ke dunia untuk membunuh dajjal, dan akan menjadi imam sewaktu shalat bersama-sama Nabi Isa a.s.[5]

A.2 Pendapat para Ulama’ tentang Al-Mahdi

1. Al-Hafizh Abul Hasan Al-Aabiri[6] berkata, "Telah mutawatir berita-berita dan telah melimpah riwayat-riwayat dari Rasulullah saw. yang menyebutkan tentang Al-Mahdi bahwasanya dia berasal dari keluarga beliau, akan berkuasa selama tujuh tahun, akan memenuhi bumi dengan keadilan, bahwa Isa 'alaihissalam akan muncul dan membantu dia untuk memerangi Dajjal, dan dia mengimami umat ini melakukan shalat dan Isa shalat di belakangnya."

2. Muhammad Al-Barzanji"[7] berkata, di dalam kitabnya Al-lsya'ah Asyratis Sa'ah yang memuat banyak sekali tanda akan datangnya kiamat dan di antaranya adalah Al-Mahdi yang merupakan tanda yang pertama kali muncul katanya, "Ketahuilah bahwasanya Hadis-hadis yang membicarakan Al-Mahdi dengan pelbagai riwayatnya hampir tak terhitung banyaknya." (Al-Isya 'ah li Asyrathis Sa 'ah: 87). Dia berkata lagi, "Saya tahu bahwa Hadis-hadis yang membicarakan adanya Al-Mahdi dan keluarnya pada akhir zaman yang dia ini dari keluarga Rasulullah saw. dari keturunan Fatimah as mencapai derajat mutawatir maknawi, maka tidak ada artinya orang mengingkarinya."

3. Al-'Allamah Muhammad As-Sufarini[8] berkata, "Banyak sekali riwayat tentang akan kedatangan Al-Mahdi hingga mencapai derajat mutawatir maknawi.9 Hal ini sudah tersebar di kalangan ulama sunnah sehingga sudah dianggap sebagai aqidah mereka."

Kemudian beliau menyebutkan sejumlah Hadis dan Atsar mengenai kedatangan Al-Mahdi dan nama beberapa orang sahabat yang meriwayatkannya, lalu beliau berkata, "Sungguh telah diriwayatkan dari orang-orang yang menyebutkan nama sahabat dan yang tidak menyebutkan nama sahabat dengan riwayat yang banyak sekali jumlahnya serta dari para tabi'in sesudah mereka yang menghasilkan ilmu (pengetahuan) yang pasti (qath'i). Karena itu mengimani kedatangan al-Mahdi adalah wajib sebagaimana ditetapkan oleh para ahli ilmu dan dibukukan dalam aqidah Ahli Sunnah wa Jama'ah."

4. Imam Syaukani berkata. "Hadis-hadis mutawatir mengenai kedatangan Al-Mahdi Al-Muntazhor yang dapat dipegangi sebagai hujjah di antaranya terdapat lima puluh Hadis yang terdiri atas Hadis shahih, hasan, dan dha'if yang terpuluhkan kedudukannya (karena banyaknya yang shahih dan hasan); dan ini adalah mutawatir tanpa diragukan dan tanpa ada kesamaran. Bahkan dalam jumlah di bawah lima puluh pun sudah dianggap mutawatir menurut istilah yang ditetapkan dalam ilmu ushul. Adapun Atsar-atsar dari sahabat mengenai kedatangan Al-Mahdi ini banyak sekali jumlahnya dan dapat dihukumi marfu’, mengingat tidak adanya lapangan ijtihad dalam masalah ini (yakni tidak mungkin para sahabat berani mengatakan dengan pendapatnya sendiri bahwa kelak akan datang Al-Mahdi pada akhir zaman. melainkan karena mereka mendengar keterangan dari Rasulullah saw. mengenai masalah ini)."

5. Shidiq Hasan[9] berkata, "Hadis-hadis mengenai Al-Mahdi dengan riwayat dan susunan redaksinya yang bermacam-macam banyak sekali jumlahnya hingga mencapai derajat mutawatir maknawi. Hadis-hadis tersebut tercantum dalam kitab-kitab Sunan dan lain-lainnya dari kitab-kitab ke-Islaman, baik yang berupa mu'jam maupun musnad."

6. Syekh Muhammad bin Ja'far Al-Kattani[10] berkata, "Walhasil, Hadis-hadis me-ngenai Al-Mahdi Al-Muntazhor adalah mutawatir. Demikian pula Hadis-hadis tentang dajjal dan akan turunnya kembali Nabi Isa Ibnu Maryam 'alaihissalam."[11]

Ulama terkemuka dari Rabithah Alam Islami, Syekh Abdul Aziz bin Baaz juga berpendapat bahwa Hadis-hadis mengenai Imam Mahdi itu adalah Hadis-hadis mutawātir. Dalam Akhbarul Alamil Islam, 21 Muharram 1400 H, hal.7 terdapat karangan ulama tersebut, dengan judul (terjemahannya) “Kejahatan yang terjadi di Masjidil Haram, pemikiran yang batil tentang Mahdi Muntazhar”. Berikut adalah bagian akhir dari karangan itu: (terjemahan dalam Bahasa Indonesia).

Adapun mengingkari sama sekali kedatangan Mahdi yang dijanjikan, sebagaimana anggapan sementara golongan mutaakhirin, adalah pendapat salah. Karena Hadis-hadis tentang kedatangannya di akhir zaman dan tentang ia akan mengisi bumi ini dengan keadilan dan kejujuran, karena telah penuh dengan kezaliman, adalah mutawatir dari segi isi dan artinya dan terdapat dalam jumlah banyak.

Hal ini seperti sudah dijelaskan oleh kalangan ulama, diantaranya Abdul Hasan al Abiri As-Sajatani, seorang ulama abad keempat hijri, Allamah As-Safarini, Allamah Asy-Syaukani dan lain-lain. Hal ini sudah menjadi semacam ijma’ dikalangan para ahli ilmu. Memang tidak dapat dipastikan bahwa seseorang adalah Mahdi kecuali bila ia dipenuhi tanda-tanda sebagaimana diterangkan oleh Nabi saw. dalam Hadis-hadis yang teguh, dan tanda paling besar dan jelas ialah bahwa ia (Mahdi) akan mengisi bumi dengan kejujuran dan keadilan, karena telah dipenuhi oleh kekejaman dan kezaliman, seperti diterangkan dimuka.’[12]

A.3 Imam Mahdi versi syiah

a) Sejarah singkat Al Muntazar

Kaum syiah memiliki pendapat-pendapat yang berbeda mengenai Imam Mahdi. Ada yang mempercayai wujud sang reformer ini dan ada pula yang tidak. Diantara sekte-sekte syiah yang sangat gencar mengagungkan konsep tentang Imam Mahdi adalah sekte Itsna Asyariah (imam ke-12) atau Imamiyah, menurut mereka, Imamah berasal dari keturunan Rasulullah saw atau Ahlul Baith (lihat lampiran) dan namanya Muhammad bin al-Hasan, ia lahir di Samara pada tanggal 15 Sa’ban, 255 H atau 29 Juli 869 M. [13] [14] sebagian ada pula yang menyebutkan bahwa Ia lahir tahun 256 H atau 254 H, ada juga yang menyebutkan tanggal 29 Juli 870 M[15]. Ayahnya adalah Hasan Al Asykari, yang dipercayai sebagai Imam ke-11 dan ibunya bernama Narjis (Melika) yang merupakan seorang putri Byzantinum yang ditawan dan dijadikan budak ketika tiba di negri Arab.[16] Ia menerima masalah penting ini dan bertanggung jawab terhadap terhadap kepemimpinan pada tanggal 1 January 874 M (8th Rabi' al-awwal, 260 H)[17] serta ia hidup hingga sekarang. Menurut Imamiyah, Ia diberi karunia untuk mengemban risalah yang penting dengan memerhatikan kondisi yang terjadi serta mengikuti perkembangan masa kini sekaligus menjaga kondisi yang semestinya terwujud guna kemunculan beliau di alam kemanusian setelah tersebarnya budaya-budaya jahillah dengan segala kekuatan dan kerendahannya. Manusia akan tercerahkan dengan akal dan hati mereka guna mencapai hidayah Ilahi melalui pemimpin rabbani yang mampu memimpin alam secara keseluruhan sebagaimana yang diinginkan oleh Allah padanya.

Ia mengemban misi sebagai Imam ke-12 dalam usia yang masih muda yaitu sekitar 4 atau 5 tahun, sesuatu yang menghebohkan pada saat itu, tentu saja. Setelah itu, Ia menghilang dengan membawa Quran yang ditulis oleh Ali, kitab-kitab samawi kuno seperti Taurat, Zabur, Injil, kitab para nabi lainnya dalam bentuk asli, mushaf Fatimah, jafr, jami’ah tongkat Musa, baju Adam, cincin Sulaiman dll. Ada yang mengatakan Ia bersembunyi di sebuah gua di Surra Man Raa atau Samara. Dan akan kembali lagi di akhir zaman [18]

b) Hadits-hadits yang dianggap relevan terhadap Mahdi Al Muntazar

Dalam menyebarkan faham ini, Imamiyah menggandeng beberapa buah hadits yang mereka anggap relevan terhadap Imam ke-12 ini. Menurut mereka Kisah kelahiran atau kabar mengenainya cukup banyak diriwayatkan ulama-ulama dengan sanad yang shahih seperti Abu Ja’far Thabari, Fadhl bin Syadzan, dan juga sebagian ulama Ahlusunnahdari berbagai mazhab islam seperti Nuruddin Abdurrahman Jami al-Hanafi dalam kitab Syawahid an-Nubuwwah, Allamah Muhammad Mubin Maulawi Al-Hindi dalam Wasilat An-najah, Allamah Muhammad Khajeh Barisa Al-Bukhari dalam kitab Fash al-Khitab, al-Hafidz Qanduzi al-Hanafi dalam kitabnya Yanabi al-Mawaddah. Menurut mereka kabar mengenai kelahiran Imam Mahdi dinukil lebih dari seratus tiga puluh ulama dari berbagai mazhab. Diantara mereka, terdapat puluhan ahli sejarah, enam orang diantaranya hidup pada zaman Imam Mahdi. Diantaranya seperti dikutip dibawah ini.

1. Syekh Shaduq menulis,"Aku dan Ali adalah pemimpin bangsa ini, barangsiapa yang mengetahui tentang kami dengan baik, dia juga mengenal Allah, dan yang mengingkari kami berarti mengingkari Allah, Maha suci dan perkasa. Dan dari keturunan Ali adalah cucu-cucuku, Hasan dan Hussein yang merupakan pemimpin para pemuda surgawi, dan dari keturunan Ali ada sembilan, barangsiapa yang mematuhi mereka berarti mematuhiku, dan barang siapa mengingkari mereka berarti mengingkariku yang kesembilan dari mereka adalah Qaim dan Mahdi mereka”[19]

2. Bukhari menukil dari Jabir bin Samurah bahwa ia berkata, ”Aku mendengar Rasul berkata, ”Setelahku 12 orang imam akan datang.” Saat itu beliau melanjutkan ucapannya yang tak terdengar olehku. Kemudian ayahku berkata bahwa keseluruhan imam tersebut semuanya dari bangsa Quraisy.”[20]

3. Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya, dari Jabir bin Samurah ia berkata,” Saya mendengar Rasulullah saw bersabda,” Dunia ini akan tetap tegak sampai munculnya imam keduabelas kepadamu”, lalu ia menuturkan sesuatu yang saya tanyakan kepada ayahku, katanya,” semua Imam berasal dari suku Quraisy”.[21]

4. Syekh Shaduq dalam kitab Kamaluddin dan dalam kitab kifayat al-atsar karya khazaz yang disandarkan pada Imam Hasan bin Ali as dalam sebuah haditsnya beliau berkata;

إِنَّ اْلقَائِمَ مِنَّا إِذَا قَامِ لمَ ْيَكُنْ لِأَ حَدٍ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ , فَلِذَالِكَ تَخْفَى وِْلاَدَتَهُ وَيُغِيْبُ شَخْصَهُ

“…..Sesungguhnya al Qaim dari keluarga kami. Jika dia muncul tidak ada ancaman pada lehernya untuk berbaiat pada seorang pun. Oleh karena itu, kelahirannya dirahasiakan dan dirinya dighaibkan.”

5. Diriwayatkan dari Imam Husain as, beliau berkata;

فِى التَّاسِعِ مِنْ وَلَدِيْ سُنَّةٌ مِنْ يُوْسُفَ وَسُنَّةٌ مِنْ مُوْسَى بْنِ عِمْرَانَ وَهُوَ قَائِمُنَا اَهْلُ اْلبَيْتِ يُصْلِحُ اللهُ أَمْرَهُ فِى لَيْلَةٍ وَاحِدَةٍ

“Terjadi pada putra (generasi) kesembilan dari keturunanku, peristiwa Nabi Yusuf, peristiwa Nabi Musa bin Imran, ia adalah al-Qaim dari Ahlulbait. Allah mengatur urusannya dalam satu malam saja.”

6. Dalam kitab Al-Kafi, kulaini meriwayatkan dengan sanadnya dari Imam Muhammad Baqir as dalam sebuah hadisnya, beliau berkata;

أُنْظُرُوْا مَنْ خَفِىَ (عَمِىَ) عَلىَ النَّاسِ وِلْاَدَتَهُ فَذَاكَ صَاحِبُكُمْ , إِنَّهُ لَيْسَ مِنَّا أَحَدٌ يُشَارُ إِلَيْهِ بِاْلأَلْسُنِ إِلاَّ مَاتَ غَيْضًا أَوْ رَغْمَ أَنْفِهِ

“perhatikanlah, seseorang yang kelahirannya disembunyikan dari pandangan mata manusia! Dialah pemimpin kalian. Sesungguhnya tidak seorang pun dari kami yang ditunjukkan dengan jari dan disebut dengan lidah kecuali meninggal dengan kondisi diracun atau dibunuh..”[22]

7. Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya, diriwayatkan dari ummu salamah, dia berkata,” Saya mendengar Rasulullah saw bersabda,” AlMahdi adalah dari keturunanku dari Siti Fatimah”

c) Dalil-dalil lainnya

Selain menukil beberapa hadits yang mereka anggap relevan, mereka juga mengambil rujukan dari beberapa buku-buku ulama Sunni untuk mendukung faham ini. Syeikh Najmuddin al-‘Askari dalam bukunya al-Mahdi al-Mau’ûd al-Muntazhar menyebutkan empat puluh nama mereka dan Syeikh Luthfullah ash-Shafi dalam bukunya Muntakhab al-Atsar menyebtukan dua puluh enam nama.[23] Di antara mereka adalah:

a. Ali bin Husain al-Mas’udi. Ia menulis: “Pada tahun 260, Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Musa bin Ja’far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib as meninggal dunia pada masa kekhilafahan al-Mu’tamid al-Abbasi. Ketika meninggal dunia, ia baru berusia dua puluh sembilan tahun. Ia adalah ayah Mahdi al-Muntazhar.” [24]

b. Syamsuddin bin Khalakan. Ia menulis: “Abul Qasim Muhammad bin Hasan al-‘Askari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad adalah imam Syi’ah yang kedua belas. Julukannya yang terkenal adalah al-Hujjah. Syi’ah menjulukinya dengan al-Muntazhar, al-Qâ`im dan al-Mahdi. Ia dilahirkan pada hari Jumat, 15 Sya’ban 255. Ketika ayahnya meninggal dunia, usianya baru lima tahun. Nama ibunya adalah Khamth, dan menurut pendapat sebagian ulama, Narjis.” [25]

c. Syeikh Abdullah asy-Syabrawi. Ia menulis: “Imam kesebelas adalah Hasan al-‘Askari. Ia lahir di Madinah pada tanggal 8 Rabi’ul Awal 232, dan pada tanggal 8 Rabi’ul Awal 260 meninggal dunia pada usia dua puluh delapan tahun. Cukuplah menjadi sebuah kebanggaan baginya bahwa ia adalah ayah Imam Mahdi al-Muntazhar … Mahdi dilahirkan di Samirra` pada malam nishfu Sya’ban 255, lima tahun sebelum kewafatan ayahnya. Dari sejak dilahirkan, ayahnya selalu menyembunyikannya dari pandangan umum karena beberapa problem (yang menuntut) dan kekhawatiran terhadap ulah para khalifah Abbasiah. Karena Bani Abbas selalu mencari-cari keluarga Rasulullah dan menjatuhkan hukuman terhadap mereka, membunuh atau menggantung mereka. Hal itu dikarenakan mereka berkeyakinan bahwa dinasti kerajaan mereka akan musnah di tangan keluarga Muhammad. Yaitu, di tangan Imam Mahdi as. Dan mereka mengetahui realita ini dari hadis-hadis yang mereka dengar dari Rasulullah SAW.” [26]

d. Syeikh Abd. Wahhab asy-Sya’rani. Ia menegaskan: “Mahdi adalah salah seorang dari putra-putra Imam Hasan al-‘Askari as. Ia dilahirkan pada malam nishfu Sya’ban 255. Ia hidup (hingga sekarang) sehingga ia berjumpa dengan Nabi Isa as (kelak).” [27]

e. Syeikh Sulaiman al-Qunduzi al-Hanafi. Ia menulis: “Satu berita yang pasti dan paten di kalangan orang-orang yang dapat dipercaya adalah, bahwa kelahiran al-Qâ`im terjadi pada malam nishfu Sya’ban 255 di kota Samirra`.” [28]

A.4 Konsep Mahdi Ahmadiyah dan koreksi terhadap penerapan konsep Imam mahdi Syi’ah

a. Konsep Imam mahdi Ahmadiyah

Bagaimana konsep Mahdi Ahmadiyah? Apakah sama dengan yang lain ataukah berbeda? Gambaran yang dikemukakan Hadis Rasulullah saw. adalah sebagai berikut: “Pada akhir zaman akan keluar seorang laki-laki dari golongan Ahlul Bait (keturunan) Rasulullah saw. dan Allah mengukuhkan Dinul Islam dengannya pada saat itu. Dia berkuasa selama tujuh tahun. Pada waktu itu dia memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kelaliman dan kezhaliman. Pada masanya umat manusia merasakan nikmat yang belum pernah dirasakan sebelumnya; bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, langit menurunkan hujan, dan memberikan penghasilan (kekayaan) yang tidak terhitung banyaknya. Pada masa Mahdi itu, Hadhrat Isa a.s. akan turun dan menunaikan sembahyang dengan bermakmum kepada Mahdi.”

Itulah deskripsi Mahdi yang tercantum di dalam Hadis. Gambaran Mahdi yang dipaparkan Rasulullah saw. itu begitu rinci sehingga kita memperoleh keyakinan yang pasti akan kedatangannya.

Konsep Mahdi Ahmadiyah sedikitpun tidak menyimpang dari deskripsi Mahdi yang terdapat di dalam Hadis. Kalau rujukan yang diambil oleh Ahmadiyah dalam masalah Mahdi ini adalah sama dengan golongan Islam lainnya yaitu Hadis Nabi saw. lalu mengapakah ada tuduhan bahwa paham Mahdi Ahmadiyah menyimpang dari yang lain?

Perbedaannya terletak di dalam menafsirkan Hadis-hadis tersebut. Golongan selain Ahmadiyah memahami makna Hadis itu secara harfiah sedangkan Ahmadiyah memandang diantara sebagian Hadis-hadis, Rasulullah saw. banyak menggunakan kiasan dan majas sehingga kalau dipahami secara harfiah maknanya tidak jelas dan akan ada banyak pertentangan; yang membuka celah ulama mutaakhirin untuk mengingkari Hadis tersebut. Perlu diketahui sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya bahwa Hadis Almahdi adalah Hadis yang mengandung kabar gaib sehingga tidak bisa ditelan mentah-mentah. Maksudnya adalah sebagian makna Hadis itu- terutama Hadis-hadis yang mengandung majas dan kiasan- tidak bisa dipastikan sebelum semuanya terjadi.

Dalam Tafsiirul Khaazin, Juz I, hal. 270 tertera penjelasan salah seorang ulama berkenaan dengan kabar-kabar Mahdi:

فَالإيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ وَحَقَائِقُ عُلُومِهِ مُفَوَّضَةٌ اِلَى اللهِ تَعَالَى

“Beriman dengannya itu wajib, akan tetapi hakikat-hakikat ilmunya itu terserah kepada Allah Taala saja”[29]

Contoh mengenai kabar nubuatan yang bersifat kiasan terjadi di zaman Nabi Isa a.s. Ketika Yesus dibangkitkan di komunitas Israil telah berkembang kepercayaan tentang akan datangnya tokoh yang dijanjikan. Umat Yahudi percaya bahwa Elia telah naik ke sorga (2Raja-raja 2:11) dan suatu hari akan turun kembali (Mal: 4-5). Yesus membenarkan nubuatan tersebut dan menjelaskan bahwa Yohaneslah yang menggenapi peranan Elia (Mat. 17:11-13).[30]

b. Istilah Mahdi Tidak Mengacu kepada Satu Pribadi

Istilah mahdi ternyata tidak mengacu kepada satu wujud yaitu Almahdi Almuntazhor yang akan turun di akhir zaman. Jika kita meneliti Hadis-hadis yang menyebutkan mahdi itu minimal ada tiga orang yang dimaksudkan oleh Hadis tersebut dan tidak mengacu kepada Almahdi Almuntazhor.

1) Hadhrat Umar bin Abdul Azis

a) Tersebut dalam Hadis Tirmizi: Pada masa mahdi itu umat saya akan mendapat kesenangan

b) Tersebut dalam Hadis Abu Daud: Akan ada nanti seorang Khalifah yang akan membagi-bagikan harta dan akan menjalankan sunnah

c) Tersebut pula dalam Hadis Almustadrak: Imam Mahdi akan memerintah sampai tujuh atau delapan tahun lamanya

d) Tersebut pula dalam suatu Hadis bahwa Almahdi itu akan datang memerintah lima tahun dan dua tahun (Hujajul Kiramah, h. 380)

Hadis-hadis tersebut diatas ini sebenarnya berhubungan dengan Hadhrat Umar Ibnu Abdul Aziz karena dalam Tarikh Al Kamil, juz 5, hal. 29 dikatakan bahwa beliau selalu menyuruh hakim-hakim jajahan supaya menghidupkan sunnah Nabi saw., menghapuskan bid’ah-bid’ah, menjauhi kezaliman-kezaliman dan membagi-bagikan harta kepada orang miskin.

Pada zaman Hadhrat Umar Ibnu Abdul Aziz itu orang-orang Islam tidak mengalami kekurangan apa-apa, makanan dan minuman, bahkan mendapat kekayaan yang luar biasa. Mula-mula ia memerintah di Madinah dan di Hijaz dari tahun 87 sampai 93 Hijrah; sesudah itu ia berhenti. Pada tahun 99 Hijrah ia mulai memerintah lagi sampai tahun 101 Hijrah. Jadi yang pertama beliau memerintah sampai 5 tahun dan yang kedua kalinya beliau memerintah hanya 2 tahun.[31]

2) Muhammad bin Abdullah

a) Tersebut dalam hadis Abu Daud bahwa menurut sabda nabi Muhammad saw. Akan bangkit dalam ummat beliau seorang “Sayyid” (dari keturunan Fatimah) namanya Muhammad dan Bapaknya Abdullah

b) Tersebut pula hadis Nabi Muhammad saw. Dalam Attirmizi bahwa dunia ini tidak akan kiamat sebelum Negara arab diperintah seorang daripada Ahli Bait beliau (Sayyid), namanya sama dengan nama beliau yaitu Muhammad

Hadis-hadis tersebut diatas berhubungan dengan Muhammad bin Abdullah yang bergelar “nafsun-zakiyyah” (orang suci), karena ia seorang daripada ahli bait nabi (sayyid). Ia telah memerintah di Makkah, Yaman, Syam dan lain-lain negeri (Tarikh al-Kamil, Juz 5, h. 256)

Tatkala ia pergi ke Madinah maka orang-orang disana menyambutnya dengan ucapan: Hadza huwalmahdiyu, hadza huwalmahdiyu (Inilah dia Mahdi, inilah Mahdi) (Tarikh al-Kamil, Juz 5, h. 245). Namanya Muhammad bin Abdullah. Ia digelari “nafsun-zakiyyah” (orang suci), karena beliau memang orang yang baik (suci). Jadi Mahdi yang bernama Muhammad bin Abdullah itu sudah lama berlalu.[32]

3) Hadhrat Abdullah Ibnu Zubair

Tersebut lagi dalam kitab Abu Daud, Musnad Ahmad bin Hambal dan Almustadrak ada satu Hadis yang menerangkan bahwa:

a) Pada waktu wafat seorang khalifah akan timbul perselisihan;

b) dan seorang lelaki akan lari dari Madinah ke Makkah;

c) Orang-orang Makkah akan ba’iat kepadanya di Baitullah;

d) Kemudian akan datang satu lasykar dari negeri Syam hendak menyerangnya, akan tetapi di tengah-tengah Makkah dan Madinah lasykar itu akan morat-marit;

e) Melihat yang demikian, orang Irak dan Syam juga akan datang kepada pelarian itu unutk ba’iat;

f) Maka akan keluar lagi seorang dari kaum Quraisy, ibunya dari Bani Kalb;

g) Orang ini akan menyuruh lasykarnya menyerang orang yang sudah lari ke Makkah itu;

h) Lasykar itu akan dapat mengalahkan orang-orang di Makkah dan akan mendapat harta rampasan yang besar;

i) Pemimpin orang-orang Makkah itu akan membagi-bagikan harta, akan menjalankan sunnah nabi, dan Islam akan maju pada masa pemerintahnya;

j) Pemimpin itu akan mati sesudah memerintah tujuh atau sembilan tahun (Hujajul Kiramah, h. 368)

Hadis ini menurut kepercayaan kebanyakan orang Islam berhubungan dengan Hadhrat Imam Mahdi di akhir zaman, dan Hadis inilah yang dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa tempat lahir Imam Mahdi itu ialah Madinah (Hujajul Kiramah, h. 358), padahal tidak begitu.

Hadis ini sebenarnya berhubungan dengan Hadhrat Abdullah Ibnu Zubair, karena keterangan-keterangan yang tersebut dalam Tarikh Alkamil Ibnu Asir Aljazri, juz 4 menjelaskan bahwa:

a) Tatkala Muawiyah (khalifah di Syam) itu mati, maka anaknya Yazid menjadi khalifah dan lalu timbul perselisihan yang dashyat antara orang-orang Islam. Banyak orang Islam tidak suka mengikutinya lebih-lebih Hadhrat Ibnu Umar, Abdullah Ibnu Zubair, Husain dan Abdurrahman bin Abubakar. Mereka menetangnya dengan tegas.

b) Yazid sudah menulis surat kepada Alwalid agar ia jangan membiarkan Abdullah bin Zubair, Hadhrat Husain dan Ibnu Umar sebelum mereka itu baiat kepada Yazid (hal.6). Alwalid sudah berusaha ke jalan ini. Tatkala Ibnu Zubair melihat bahwa ia sudah terdesak maka ia lari dari Madinah ke Makkah (hal. 8).

c) Orang Makkah sudah baiat kepada Ibnu Zubair diam-diam, akan tetapi tatkala Hadhrat Husain terbunuh, baru mereka itu tidak berdiam diri lagi (hal. 51).

d) Dibawah pimpinan panglimanya Umar bin Muawiyah, Yazid mengutus satu lasykar dari negeri Syam untuk menyerang Abdullah bin Zubair. Mendengar kabar itu Ibnu Zubair menyuruh Abdullah bin safwan membawa lasykar untuk menentang lasykar dari Syam itu. Lasykar Yazid kalah, panglimanya Umar bin Muawiyah ditawan dan dibunuh. Sehabis peperangan itu penduduk-penduduk Madinah berontak hendak menetang Yazid. Pada tahun 63 Hijriah Yazid menyuruh panglimanya Muslim bin Uqbah membawa lasykar yang besarnya 10 ata 12 ribu orang untuk menyeranh Makkah dan Madinah (hal. 56). Sesudah mengalahkan Madinah pada tahun 64 Hijriah, Muslim bin Uqbah berangkat lagi ke Makkah. Tatkala ia sampai di Musyalal dan di Harisysya maka ia jatuh sakit dan mati dan Hashin Numair menjadi kepala Lasykar menggantikan Muslim bin Uqbah. Pada waktu Hashin mengepung Makkah, Yazid pun mati

e) Melihat hati lasykarnya lemah, maka Hashin bersama lasykarnya datang kepda Ibnu zubair dan berkata: “Kami akan baiat kepada Tuan, karena Tuan sajalah yang berhak menjadi raja (khalifah).” Akan tetapi Zubair menolak permintaan itu (hal. 64)

f) Ibnu Zubair tidak susahkan apa-apa lagi, sehingga pada tahun 65 Hijrah Abdul Malik bin Marwan bin Alhakam menjadi khalifah (raja) di negeri Syam. Ia adalah dari kaum Quraisy. Abdul Malik itu dipilih menjadi khalifah dengan syarat bahwa ia harus kawin dengan janda Yazid yang dari bangsa Kalb di negeri Yaman itu. Oleh karena Muawiyah pun sudah kawin dulu yang bernama Maizun dari bangsa Kalb dan Yazid pun sudah kawin dulu dengan perempuan dari bangsa itu, maka bangsa Qais menjadi marah kepada mereka dan berpihak kepada Ibnu Zubair

g) Pada tahun 72 Hijriah Abdul Malik menyuruh panglimanya Hajjaj bin Yusuf pergi ke Makkah untuk menyerang Abdullah bin Zubair dan Thariq pun disuruh untuk membantunya. (hal. 170)

h) Kira-kira 7000 lasykar itu mengepung Abdullah ibn Zubair dan orang-orang lain di Makkah sampai 7 bulan lamanya, sehingga Ibnu Zubair dan lasykarnya merasa sangat susah. Akhirmya kalah dan Ibnu Zubair pun terbunuh (hal. 173). Hajjaj melakukan perampasan besar di Makkah menurut izin Abdul Maliksebagaimana telah dijelaskan dalam Hadis Nabi saw.

i) Selama Makkah dikepung oleh Lasykar Hajjaj, Ibnu Zubair biasa membagi-bagikan harta kepda orang-orang Makkah, sehingga kudanya yang sangat berharga itu pun dipotongnya (hal. 171)

j) Ibnu Zubair memerintah kira-kira 9 tahun lamanya, umurnya kira-kira 72 tahun, dilahirkan di Madinah (hal. 175)

k) Cobalah bandingkan keterangan-keterangan tarikh ini dengan Hadis tadi. Dapatlah diketahui dengan mudah sekali, bahwa bukan Mahdi akhir zaman yang dikhabarkan dalam Hadis tadi, melainkan kejadian Ibnu Zubair yang disebutkan disitu. Karena itu kalau Hadis tersebut hendak dihubungkan dengan Hadhrat Imam Mahdi di akhir zaman tentu tidak sesuai. [33]

c. Pengertian Ahlul Bait

Sabda Rasulullah saw. bahwa Mahdi itu adalah keluarga Nabi atau Ahlul Bait mengandung pengertian yang sangat dalam. Ahlul Bait tidak hanya berarti seseorang yang memiliki hubungan darah dengan Rasulullah saw.seperti arti yang tersurat karena Rasulullah saw. itu tidak bisa disamakan dengan manusia lainnya yang ikatan dengan sesamanya lebih ditentukan oleh hubungan darah. Rasulullah saw. itu utusan Allah jadi seseorang yang memiliki keterikatan dengan Rasulullah hanyalah mereka yang memiliki keterikatan dengan Allah Taala. Karena alasan inilah anak Nabi Nuh as. tidak memiliki hubungan lagi dengan ayahnya setelah ia durhaka kepada Allah. Tuhan berfirman: “Dia bukan Ahli (keluarga) Nuh” (QS.11:47).

Tetapi sebaliknya seseorang yang tidak memiliki hubungan darah dengan Rasulullah sekalipun dapat dikatakan Ahlul Bait karena kesalehan dan ketaatan kepadanya. Demikianlah Rasulullah telah bersabda berkenaan dengan Salman Alfarsi:

سَلْمَانُ مِنَّا أَهْلُ الْبَيْتِ

“Salman itu dari kita, Ahli Bait”[34]

Berkenaan dengan kaum ‘Asy’ariyun Nabi kita bersabda Bukhari, fasal quduumul asy’ariyyina:

هُمْ مِنِّيْ وَ أَنَا مِنْهُمْ

“Mereka itu dari aku dan aku dari mereka”

Walhasil Hadis yang menerangkan bahwa Mahdi di akhir zaman itu dari Ahli Bait Nabi atau dari Nabi hanya menyatakan dia seorang yang sangat setia dan taat kepada Nabi Muhammad saw. biarpun ia daripada keturunan manapun.[35]

d. Kritik terhadap penerapan dalil yang dipakai.

mengenai dalil-dalil yang mereka yang mereka anggap merupakan dalil yang Qath’i mengenai pribadi Al Muntazar, menurut sebagian ulama bukan merupakan hadits yang dianggap shahih, Dr. Abdul Mun’im Al Nimr menjelaskan dalam bukunya ”Syiah, Imam Mahdi dan Duruz, Sejarah dan Fakta” menjelaskan bahwa, ”sejauh penelitian dan kajianku, aku tidak menemukan satu hadits shahih pun yang disabdakan Rasulullah saw secara tegas dan jelas tentang al Mahdi, beliau hanya menyebutkan nama al Mahdi saja".

Mengenai koreksi terhadap dali-dalil yang mereka pergunakan diantaranya seperti yang tersebut dibawah ini,

1. Mengenai hadits Abu Daud dari jabir bin Samurah yang mereka anggap mendukung wujud dari Muhammad bin Hasan Al’asykari sebagai Imam ke-12, dalam hadits tersebut tidak ditemukan perkataan Al Mahdi, baik secara tersirat ataupun tersurat. Permasalahan munculnya Al Mahdi sama-sama diakui sunni mauoun syi’ah dengan alasan hadits tersebut, bahkan Ibnu Katsir sendiri telah menyebutkan namanya dalam kitab ”Al Nihayah” dengan nama ”Al Khalifah” dan mensejajarkannya dengan para khulafaur Rasyidin. Sebenarnya hadits ini berisi tentang sabda nabi saw,” Dunia ini akan tetap kokoh sampai datang kepadamu 12 khalifah”[36]

2. Mengenai hadits yang diriwayatkan dari Ummu salamah, penulis ”Tahzib al Sunnan” mengomentari hadits tersebut sebagai hadits bathil. Abu Ja’far al Uqaili menuturkan bahwa hadits itu hanya merupakan ucapan Nufail belaka. Al Bukhari menyebutkan bahwa pada sanad hadits tersebut terdapat Ziyad bin Bayan yang dituduh memarfu’kan hadits diatas kepada Rasulullah saw. Sehingga hadits diatas bukanlah hadits shahih baik secara sanad maupun matannya

3. Hadits-hadits lainnya merupakan hadits-hadits yang beredar dikalangan Syi’ah semata dan tidak diakui oleh kaum sunni.

B. Keghaiban Imam ke-12 (Mahdi Al-Muntazar)

Mahdi Al Muntazar Yang dimaksud dengan al-Mahdi dalam sekte syi’ah Itsna Asyariah, Muhammad bin al Hasan al ‘Askari yang lahir tahun 255 H menghilang dari permukaan bumi pada usia 6 tahun. Sebagian ada yang mengatakan ia telah meninggal dunia, sebagian mengatakan tidak. Mereka berkomentar tentang wafatnya: “Dia bersembunyi dan tidak meninggal dunia karena dia akan turun kembali di Sardab dan tidak akan keluar dari sana. Dia akan terus bersembunyi sampai akhirnya muncul kepribadiannya dimasa yang akan datang,guna menegakan keadilan di muka bumi dimana dunia telah dipenuhi oleh kezaliman,menghukum orang-orang yang lalim terhadap Alu al Bait. Mereka menyebut beliau sebagai Muhamad al Mukhtafa dengan nama “Al Mahdi al Muntazar”[37] Menurut mereka (Syia’ah) bahwa Muhamad al Mahdi tidak meninggal, melainkan masuk kedalam sardab ayahnya yang masih ada lalu dia menghilang dan tidak kembali lagi ,…. Tapi dia masih hidup dan akan terus hidup sampai pada suatu waktu kembali lagi, tapi kapan? Mereka tidak memberikan batasan waktunya, melainkan hanya memberikan tanda-tandanya saja seperti meratanya keadilan berkat ketadanganya, setelah dunia ini dipenuhi kezaliman dan kebobrokan moral serta akan membela orang-orang syi’ah dengan menghukum orang-orang yang telah menganiaya kelompok syi’ah. Demikianlah gambaran yang diberikan oleh kelompok syi’ah agar hati mereka tetep bergantung dengan imam mereka sekalipun dia tidak ada, berkumpul disekelilingnya walaupun imam itu sendiri tidak ada karena masih ada harapan munculnya imam tersebut, walau harapan itu lebih kecil dari anyaman laba-laba. Namun karena harapan yang berlebih-lebihan mereka tetap berkumpul di tempat dimana sang imam menghilang, berabad-abad mereka memanggilnya untuk menyelesaikan masalah-madalah yang menimpa mereka dan menghukum orang-orang menganiaya mereka. Keyakinan semacm ini betul-betul tertanam dalam hati para pengikut syi’ah, terutama Imamiyah. Menurut mereka mahdi ini akan melalui 2 fase keghaiban yaitu :

  • Ghaybat al-Sughra or Keghaiban Kecil (874-941), adalah fase yang terpendek dari keduanya, dimana wakil-wakil Imam ditunjuk untuk mengatur komunikasi antara imam ke keluruh dunia.
  • Ghaybat al-Kubra or Keghaiban Besar dimulai tahun 941 M dan dipercayai akan terus berlanjut sampai waktu yang ditentukan oleh Allah, ketika Mahdi akan bangkit kembali untuk membawa keadilan yang mutlak bagi dunia. [38]

B.1. Ghaybat al-Sughra

Fase Ghaybat al-Sughra adalah masa terpendek diantara masa-masa keghaiban Al muntazar, yaitu hanya berkisar selama 61 tahun. Imam kecil yang menghilang dan hilang dari penglihatan ini dipercayai terus menjalin hubungan dengan ajaran-ajaran syi’ah, melalui para wakilnya yang berjumlah empat orang, dimana para wakil itu akan menjawab semua permasalahan yang muncul di syi’ah, baik yang melalui penjelasan langsung atau tulisan. [39] keempat wakil khusus itu, yakni Usman Ibnu Said Umari, Muhammad Ibnu Usman, Abul Qasim Husein Ibnu Ruh Naubakghti, Ali Ibnu Muhammad Simmari. Setelah Ali bin Muhammad Simmari wafat, berakhirlah masa gaibah sugra.[40] Kapan saja ummat menghadapi sebuah masalah, mereka menuliskan masalah mereka dan menyerahkannya kepada wakil-wakil khusus ini. Para wakil ini yang memberi keputusan, mengesahkannya dengan stempel dan tanda tangan serta mengembalikannya kepada yang bersangkutan. Para wakil ini juga mengumpulkan zakat dan khums atas kepentingannya. [41]Prof.Muhammad Baqir al Shard dalam” Pembahasan sekitar al Mahdi “ di pendahuluan Ensiklopedi al Imam al Mahdi menjelaskan bahwa Dengan hanya malakukan dialog seperti ini, melalui empat wakil tersebut para pemeluk syi’ah sudah merasa puas. Dialog semacam ini sudah lama berlangsung selama tujuh puluh tahun lamanya, yang oleh mereka disebut sebagai “ al Ghaib al shughra li al Imam al Ghaib”. [42]

B.2. Ghaybat al-Kubra

Masa kegaiban kubra terjadi sejak 329 H berlangsung sampai kini sampai masa kemunculan dan bangkitnya beliau nanti.Tahun dimana datangnya mujtahid yang adil dan mengetahui masalah dunia dan akhirat sehingga memerlukan penetapan dari imam yang gaib.situasi ini memberikan peluang untuk munculnya seorang pengganti imam yang gaib dan mempunyai kekuasaan penuh,atau adanya orang yang disebut sebagai’mujtahid yang adil lagi alim’sehingga pemeluk syi’ah akan mematuhi apa yang dikatakannya seprti mereka tunduk pada imamnya.

Berdasarkan surat terakhir muhammad almahdi kepada Ali bin Muhammad al Samarri, tertulis “ sejak hari kewafatan engkau (wakil terakhir) fase keghaiban besar (al ghaybat al kubra) akan dimulai. Oleh karena itu, seterusnya tidak ada seorang pun yang akan melihatkusampai Allah membangkitkan aku. Kebangkitan aku kembali akan tiba setelah sekian lama ketika manusia telah merasa lelah menunggu. Dan mereka yang lemah imannya akan berkata : bagaimana mungkin! Dia masih hidup?”[43]

Ditempat lain pun ditemukan :

وَأَمَّا وَجْهُ اْلإِنْتِفَاعِ بِي فِى غَيْبَتِى فَكَاْلإِ نْتِفَاعِ بِاشَّمْسِ إِذَا غَيَّبَهَا عَنِ اْلأَنْظَارِ السَّحَابِ, وَإِنىِّ لَأُ مَانَ أَهْلَ اْلأَرْضِ كَمَا أَنَّ النُّجُوْمَ أَمَانٌ أَهْلِ السَّمَاءِ

“Adapun manfaat keberadaanku pada masa keghaibanku bagaikan manfaat matahari manakala tidak bisa dilihat karena tertutupi awan. Sesungguhnya aku adalah penyelamat bagi penduduk bumi, bagaikan bintang yang menjadi pengaman bagi penduduk langit”[44]

Berkenaan dengan ajaran atas pengikutnya selama keghaibannya, ia dikhabarkan telah mengatakan,

وَأَمَّا الْحَوَادِثُ اْلوَاقِعَةِ فَارْجِعُوْا فِيْهَا اِلَى رَوَاةِ حَدِيْثِنَا , فَإِنَّهُمْ حُجَّتِى عَلَيْكُمْ وَأَنَّا حُجَّةَ اللهِ عَلَيْهِمْ

“adapun peristiwa-peristiwa yang terjadi merujuklah mengenai hal itu kepada para perawi hadits kami. Sesungguhnya mereka adalah hujjahku terhadap kalian dan aku adalah hujjah Allah atas kalian” [45]

B.3. Fakta menarik

Walaupun kaum syiah sangat mengagungkan pribadi Mahdi Almuntazar, keghaiban dan kebangkitannya terutama sekte Imamiyah, dari golongan syiah sendiri ada pula yang menafikkannya dengan mengatakan bahwa sang Imam telah meninggal dunia. Menurut syeikh Muhammad al khudary dalam bukunya tarikh al umam al islamiyah, Muhammad bin Hasan Al’Asykari yang dikenal sebagai Al Muntazar telah meninggal dunia pada tahun 260 H, pada masa pemerintahan Al Mu’tamid dan di kuburkan disamping kuburan ayahnya, Hasan Al ‘Asykari [46]

C. Kebangkitan kembali Al Muntazar

C.1. Tanda-tanda kebangkitan Al Muntazar

Seperti halnya imam mahdi versi golongan atau mazhab lain, imam mahdi Al muntazar juga memiliki kebangkitan kembali. Menurut mereka dengan adanya kebangkitan itu maka berakhir pulalah keghaiban Al Muntazar. Kebangkitannya pun akan diikuti oleh tanda-tanda yang khusus. Mengenai hal ini Syekh Mufid berkata, “Sejumlah hadits menyebutkan tanda-tanda bagi masa kebangkitan Imam Mahdi dan peristiwa-peristiwa sebelum kebangkitan beliau. Adapun tanda-tanda yang menunjukkan hal itu diantaranya munculnya Sufyani, pembunuh alhasani, perseteruan Bani Abbas, terjadinya gerhana matahari pada pertengahan bulan ramadhan, gerhana bulan pada akhir bulan tersebut yang berbeda secara alamiah, gerhana di Baida, maghrib dan Masyriq, turunnya matahari ketika memasuki pertengahan waktu ashar, terbitnya matahari dari barat, pembunuhan terhadap an nafs az zakiyah(jiwa yang suci) di Kufah beserta tujuh puluh orang saleh, terbunuhnya seorang laki-laki Hasyimi diantara rukun dan maqam, penghancurah kota Kufah, kedatangan bendera hitam dari arah Khurasan, munculnya AlYamani, kemunculan Al MAghribi di mesir dan penguasaannya di Syam, kehancuran Turki, kehancuran Romawi, munculnya bintang diarah timur yang bersinar bagaikan sinar rembulan kemudian bersambung seolah-olah kedua ujungnya bertemu, awan merah muncul di langit dan menyebar ke segala arah, api yang sangat panjang nampak di arah timur dan akan tetap Nampak selama tiga hari atau tujuh hari, orang-orang Arab meninggalkan pelindung mereka, negeri-negeri mereka dikuasai dan terusir oleh penguasa Ajam(non Arab), penduduk Mesir membunuh pemimpin mereka, perusakan di Syam, terjadinya peperangan antartiga bendera, masuknya bendera Qais dan Arab ke Mesir dan bendera-bendera pendurhaka ke Khurasan, masuknya kuda dari arah barat seakan-akan berhubungan dengan gua Hira, munculnya bendera hitam dari arah timur menuju Hira, banjir bandang dari sungai Furat seakan-akan air menggenangi kota Kufah, munculnya enam puluh orang pembohong yang mengaku nabi, munculnya dua belas orang dari keluarga Ali Thalib dan semuanya mengikrarkan Imamah mereka, dibakarnya seorang laki-laki dari pengikut bani Abbas antara Jalwa dan Khanikin, perjanjian sepihak yang merugikan Madinat as-Salam, angin hitam bertiup kencang ditempat tersebut,….., kemudian hal itu ditutup dengan 24 kali hujan yang berkesinambungan yang membuka bumi dari kematiannya, memunculkan keberkahannya, dan setelah itu setiap kelompok dari orang-orang yang meyakini kebenaran dari Syiah Mahdi akan tetap. Pada saat itu, mereka mengetahui kemunculan Imam di Mekah dan segera menuju ke Mekah untuk membantunya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits,….”.[47]

C.2. bangkitnya Al Muntazar

Kelompok Syiah Imamiyah menyebutkan keterangan tentang kabangkitan Imam Mahdi dari Hadits-hadits yang menerangkan akan hal itu, yakni pada tahun ganjil dari tahun hijriah pada hari jumat[48], dan juga akan muncul pada hari sabtu tanggal 10 Muharram. Di dalam buku Al-Imamul Mahdi, karya Tim ‘Alamul Hidayah dikatakan bahwa “kedatangan beliau pada hari jumat dan pada hari itu beliau berkhotbah di masjidil haram. Lalu beliau keluar dari masjidil haram menuju Kufah pada hari sabtu. “[49]

Kesimpulan

1. Gelar Almahdi tidak khusus bagi Al Mahdi Al Muntazar(yang ditunggu-tunggu di akhir zaman)

Gelar Imam Mahdi tidak hanya dikhususkan kepada Al muntazar seperti yang telah dikatakan oleh orang Syi’ah.

Rasulullah saw. bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ

Ikutilah sunnahku dan sunnah khalifah-khalifah aku, yang shalih lagi mahdi [50]

Hadis ini menyatakan bahwa Hadhrat Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali semuanya itu Mahdi adanya.

Lagi Nabi kita berdoa berkenaan Hadhrat Muawiyah:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ هَادِيًا مَهْدِيًا

Ya Allah, jadikanlah ia pemimpin dan Mahdi[51]

2. Ahlul Bait Nabi

Dalam beberapa Hadis disebutkan bahwa Almahdi itu dari Ahlul Bait Nabi (Musnad Ahmad), yang lain menyebutkan dari keturunan Nabi (Abu Daud), yang lain lagi lebih spesifik yaitu anak cucu Fatimah (Abu Daud). Yang jelas hadis ini sepakat bahwa Mahdi itu adalah bagian keluarga besar Rasulullah saw. Ahlul Bait tidak hanya berarti seseorang yang memiliki hubungan darah dengan Rasulullah saw.seperti arti yang tersurat karena Rasulullah saw. itu tidak bisa disamakan dengan manusia lainnya yang ikatan dengan sesamanya lebih ditentukan oleh hubungan darah. Rasulullah saw. itu utusan Allah jadi seseorang yang memiliki keterikatan dengan Rasulullah hanyalah mereka yang memiliki keterikatan dengan Allah Taala. Sehingga seseorang yang tidak memiliki hubungan darah dengan Rasulullah pun dapat dikatakan Ahlul Baith karena kesalehan dan ketaatan kepada Beliau.

3. Mahdi Adalah Umat Rasulullah Saw.

Disamping Hadis bahwa Mahdi adalah Ahlul Bait Nabi saw. ada juga Hadis-hadis yang menyebutkan bahwa Mahdi itu berasal dari umat Rasulullah saw. yaitu seorang muslim. (HR. Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah)

4. Dalil-dalil yang dianggap Qathi sebagai penunjang kemahdian Al Muntazar bukanlah hadits yang Qathi baik dari sanad maupun matannya, bahkan kebanyakan diantaranya hanya beredar di kalangan kaum Sy’iah semata.

5. Tidak semua penganut syiah mempercayai tentang adanya wujud Al Muntazar, bahkan ada pula yang mengatakan bahwa sang Imam telah meninggal dunia pada tahun 260 H.



[1]Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1990)

[2]Muslih Fathoni, Faham Mahdi Syi’ah dan Ahmadiyah dalam Perspektif , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), cet. ke-2, h.12

[3]J.V. Barus, et al., Ensiklopedi Islam untuk Pelajar, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2001) cet. ke-2, Jil. 4, h. 6.

[4]Tim Pustaka Azet, Leksikon Islam, (Jakarta: PT Pustazet Perkasa, 1988), Jilid 1, h. 214-215.

[5] Muslih Fathoni, op.cit., h.14

[6] Beliau adalah Imam Al-Hafizh Abul Hasan Muhammad bin Al-Husain As-Sajastani. Beliau meriwayatkan dari Ibnu Khuzaimah dan yang sejajarnya, dan menulis kitab "Manaqib Asy-syafi’I". Beliau wafat tahun 363 H. Semoga Allah merahmati beliau. Vide: Tadzkiratul Huffazh 3: 954-955, dan Syadzaratudz-dzahab 3: 46-47.

[7]Beliau adalah Syekh Muhammad bin Abdur Rasul bin Abdus Sayyid Al-Hasani Al-Barzanji, salah seorang fuqaha madzhab Syafi'i. Beliau adalah seorang ahli tafsir dan sastra. Beliau pergi ke Baghdad, Damsyiq (Damaskus), dan Mesir, dan akhirnya berdomisili di Madinah dan belajar di sana. Dan di sana pula beliau wafat pada tahun 1103 H. Beliau memiliki banyak karangan. Semoga Allah merahmati beliau. Periksa: Al-A'lam, Oleh Az-Zarkali juz 6 halaman 203-204.

[8] Beliau adalah Al-'Allamah Muhammad bin Salim As-Sufarini, seorang ahli hadis, ahli ushul, ahli sastra, dan muhaqqiq. Beliau dilahirkan di Sufarin, negeri Nablus. Beliau memiliki banyak karangan, juga menyusun nadhoman (syair / puisi) mengenai aqidah dan syarahnya yang diberi judul "Lawami” atau Lawaihul Anwaril Bahiyyah wa Saw.athi'ul Asraril dil Firqotil-Mardhiyyah". Di samping itu beliau juga menulis buku "Ghidzaaul Albab Syarhu Manzhuumatil Adab", dan "Nafatsaatu Sha- dril mukmid wa Qurratul 'Aini Mus'id Syarhul Tsudi latsiyyaati Musnadil Imam Ahmad wa Ghairiha." Beliau wafat di Nablus pada tahun 1188 H. Semoga Allah merahmati beliau. Periksa biografi beliau dalam kitab Al-A 'lam karya Az-Zarkali 6: 14.

[8] Hadis mutawatir adalah Hadis shahih (valid) yang diriwayatkan oleh suatu jamaah (sekelompok orang) yang tsiqah (terpercaya, wara’, lagi berkepribadiaan tinggi), yang mana keadaan kualifikasi tersebut akan memustahilkan kesepakatan mereka untuk berdusta. Dan Hadis dimaksud mereka terima dari suatu jamaah yang berkualifikasi seperti mereka, dari awal sanad (perawi) sampai akhirnya. Yang mana riwayat mereka bersesuaian dengan makna Hadis secara global. Dan apabila Hadis tersebut berbeda dalam sebagian lafaznya serta bersesuaian dalam makna secara umum, maka ia disebut dengan Hadis “mutawatir secara makna.” Hadis mutawatir maknawi adalah berkedudukan sebagai ilmu yang qath’i (ilmu yakin yang tidak dapat diragukan lagi, tidak dapat ditawar lagi). Karena itu, mengetahuinya adalah wajib bagi jumhur (hampir semua ulama), mengamalkannya adalah wajib, dan orang yang mengingkarinya dapat menjadikannya sebagai orang kafir.

[9] Beliau adalah Al-'Allamah Muhammad Shiddiq Khon bin Hasan Al-Husaini Al-Bukhari Al-Qanuji. Beliau menulis beberapa buku mengenai tafsir, hadis, fiqih, dan ushul. Beliau berdomisili di Hobal dan kawin dengan budak perempuannya. Beliau wafat pada tahun 1307 H. Periksa: Al-A 'lam karya Az-Zarkali, juz 6, halaman 167-168.

[10] Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ja'far bin Idris Al-Kattani Al-Hasani Al-Fasi. seorang ahli tarikh dan ahli Hadist yang diiahirkan di Fas yang mengembara ke Hijaz dan Damsyiq, kemudian kembali lagi ke Maghrib dan wafat di Fas pada tahun 1345 H., semoga Allah merahmati beliau. Beliau memiliki banyak karangan. (Periksa: Al-A'lam, halaman 72-73).

[11] Yusuf bin Abdullah,Tanda-tanda Hari Kiamat, op. cit., h. 203-5

[12] Sinar Islam, Tabligh 1359 HS /Februari 1980.No.2-th.XLVIII. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Gasha Pelangi Grafika. Hal.2

[13] A Brief History of The Fourteen Infallibles.( Qum: Ansariyan Publications. 2004). Hal. 159.

[14] Syekh Ibnu Syadzan, Al-Ghaybah, (Beliau adalah seorang ulama yang hidup pada zaman kelahiran Mahdi Al Muntazar dan wafat tidak lama sebelum wafatnya Imam Hasan al-Askari)

[15] Ahmad Ghazali, Teladan Abadi Imam Mahdi,tejemahan dari Al-Alamul Mahdi karya Tim A’lamul Hidayah, (Jakarta: Al-Huda,2007), Cetakan I, Bab I, Hal. 11.

[16] The Expected Mahdi, www.Shia.com

[17] The Imams, www.Shia.com

[18] Dr. Muhammad Kamil al-Hasyimi, Hakikat Akidah Syiah, ‘Aqaidus-Syiah fil Mizan, (Jakarta: PT.Bulan Bintang,1989), Cetakan I, Hal.128.

[19] Ikmal of Al­Saduq, www.Al-islam.org (situs Syiah), dari teks berbahasa Inggris:

"I and `Ali are the fathers of this nation; whoever knows us very well also knows Allah, and whoever denies us also denies Allah, the Unique, the Mighty. And from `Ali's descendants are my grandsons al­-Hasan and al-­Husayn, who are the masters of the youths of Paradise, and from al-­Husayn's descendants shall be nine: whoever obeys them obeys me, and whoever disobeys them also disobeys me; the ninth among them is their Qa'im and Mahdi."

[20] Sahih Bukhari

[21] Abu Daud

[22] Teladan Abadi Imam Mahdi, Op.cit, Hal.151-153.

[23] Allamah Muhammad Kazhim al-Qazwini, al-Imam al-Mahdi min al-Mahdi ilâ azh-Zhuhûr, (Beirut: an-Nur), Cettakan I, Hal. 97-100

[24] Murûj adz-Dzahab, (Mesir: 1377), Jilid 4, Hal. 199

[25] Tarikh Ibnu Khalakan, Wafayât al-A’yân, (Mesir: Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah), Jilid 3, Hal. 316

[26] Al-Ittihâf bi Hubb al-Asyrâf, (Mesir, 1316 H), Hal. 178, menukil dari Syeikh Najmuddin Ja’far al-‘Askari, al-Mahdi al-Mau’ûd al-Muntazhar, (Beirut, 1397 H), Jilid 1, Hal. 200-201.

[27] Al-Yawâqît wa al-Jawâhir, (Mesir, 1307), Hal. 145.

[28] Yanâbî’ al-Mawaddah, Hal. 452, menukil dari op.cit, al-Mahdi al-Mau’ûd al-Muntazhar, Hal. 212-213.

[29] Maulana Mohammad Sadiq, HA, op.cit., h. 10

[30] Atta-ur-Rahman, “ Imam Mahdi: Mitos atau Realitas?”, Skripsi Sarjana Islam, (Bogor: Perpustakaan JAMAI,2007),t.d

[31] Maulana Mohammad Sadiq, HA., op. cit., h. 11

[32] Maulana Mohammad Sadiq, HA., op. cit., h. 11-12

[33] Maulana Mohammad Sadiq, HA., op. cit., h. 12-15

[34] Imam Jalaluddin Abdur Rahman bin Abi Bakr As-Suyuti, Al Jamiush Shagir, (Bandung, Syirkatul Ma’arif, tt), Fashlus Sin, Juz II, h. 33

[35] Maulana Mohammad Sadiq, HA., op. cit., h. 19-20

[36] Teladan Abadi Imam Mahdi, Op.cit, Hal.151-153.

[37] DR.Abdul Mun’im Al-nimr, Syi”ah,Imam Mahdi dan Duruz sejarah & fakta. Hal.17.

[38] Muhammad Al Mahdi, Occultation,www.wikipedia.com,

[39] Ibid, Hal.177

[40] Prof. Dr. H. Harun Nasution, Ensiklopedi ISLAM Indonesia.(Jakarta: Penerbit Djambatan,1992),hal. 905

[41] Ibid, Minor Occultation

[42] Ibid, Hal. 177

[43] Ibid, Major Occultation

[44] Op.cit, Teladan Abadi Imam Mahdi, Hal. 245

[45] Teladan Abadi Imam Mahdi, Loc.cit, Hal. 246

[46] Syiah, Imam Mahdi dan Duruz, sejarah dan Fakta, op.cit, hal. 179

[47] Syekh mufid, Al-Irsyad, jilid 2, Hal. 368-370.

[48] Itsbat al-Hudat, Jilid 3, Hal. 496.

[49] Teladan Abadi Imam Mahdi, Loc.cit, Hal. 296

[50] Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Almisykat Hal. 30

[51] Tirmizi, Bab Manaqib Muawiyah, Juz II