Al-Hajj: 37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
38. Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.
1956. Dengan ayat ini mulai diperkenalkan masalah jihad. Masalah kurban merupakan pendahuluan yang tepat bagi pokok yang sangat penting ini. Sebelum umat Islam diberi izin untuk mengadakan perang beladiri, mereka diberi pengertian mengenai pentingnya pengurbanan. Ayat ini menerangkan dengan sangat jelas tentang pandangan Islam mengenai jihad. Sebagaimana ayat ini menunjukkan, jihad ialah berperang untuk membela kebenaran. Tetapi di mana Islam tidak mengizinkan perang agresi macam apa pun, maka perang yang diadakan untuk membela kehormatan sendiri, negara, atau agama itu, dianggap suatu amal shaleh yang amat tinggi nilainya. Manusia merupakan hasil karya Tuhan yang paling mulia. Ia adalah puncak ciptaan-Nya, tujuan dan maksud-Nya. Ia adalah khalifah Allah swt. di bumi dan raja seluruh makhluk-Nya (2:31). Inilah pandangan Islam mengenai kemuliaan manusia di alam raya ini. Oleh sebab itu wajar sekali, bahwa agama aygn telah mengangkat manusia ke taraf yang begitu tinggi, harus pula menempatkan jiwa manusia pada kedudukan yang sangat penting dan suci. Menurut Alquran, dari segala sesuatu, manusialah yang paling mulia dan tidak bileh diganggu. Merenggut nyawanya merupakan perkosaan, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat langka, dan Alquran telah menyebutkan secara khusus (5:33 ; 17:34). Tetapi menurut Islam, kebebasan menyatakan kata hati merupakan hal yang tidak kurang pentingnya. Hal ini merupakan pusaka manusia yang paling berharga – mungkin lebih berharga daripada jiwa manusia sendiri. Alquran yang telah memberi kedudukan yang semulia-mulianya kepada kehidupan manusia, tidak mungkin tidak mengakui, dan menyatakan bahwa kesucian dan haknya yang tidak boleh diganggu, sebagai hak asasi yang paling ber harga. Untuk memberla milik mereka yang paling berharga itulah, orang-orang Muslim telah diberi izin untuk mengangkat senjata
39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
Menurut kesepakata di antara pra ulama, ayat inilah yang merupakan ayat pertama, yang memberi izin kepada orang-orang Muslim untuk mengangkat senjata guna membela diri. Ayat ini menetapkan asas-asas yang menurut itu, orang-orang Muslim boleh mengadakan prang untuk membela diri, dan bersama-sama dengan ayat-ayat berikutnya mengemukakan alasan-alasan yang membawa orang-orang Islam yang amat sedikit jumlahnya itu – tanpa persenjataan dan alat-alat duniawi lainnya – untuk berperang membela diri. Hal itu mereka lakukan sesudah mereka tidak henti-hentinya mengalami penderitaan selama bertahun-tahun di Mekkah, dan sesudah mereka dikejar-kejar sampai ke Medinah dengan kebencian yang tidak ada reda-redanya dan di sini pun mereka diusik dan diganggu juga. Alasan pertama yang dikemukakan dalam ayat ini ialah, bahwa mereka diperlakukan dengan aniaya.
40. (yaitu) orang-orang yang Telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali Karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah Telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Ayat ini memberi alasan kedua, ialah, bahwa orang-orang Islam telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang adil dan sah ; satu-satunya kesalahan mereka ialah hnya karena mereka beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertahun-tahun lamanya orang-orang Muslim ditindas di Mekkah, kemudian mereka diusir dari sana dan tidak pula dibiarkan hidup dengan aman di tempat pembuangan mereka di Medinah. Islam diancam dengan kemus nahan total oleh suatu serangan gabungan suku-suku Arab di sekitar Medinah, yang terhadapnya orang Quraisy mempunyai pengaruh yang besar, mengingat kedudukan mereka sebagai penjaga Ka’bah. Kota Medinah sendiri menjadi sarang kekacauan dan pengkhianatan . Orang-orang Yahudi bersatu-padu memusuhi Rasulullah saw.. Kesulitan beliau bukan berkurang, bahkan makin bertambah juga dengan hijrah itu. Di tengah-tengah keadaan yang amat tidak menguntungkan itulah orang-orang Muslim terpaksa mengangkat senjata untuk menyelamatkan diri mereka, agama mereka, dan wujud Rasulullah saw. dari kemusnahan. Jika ada suatu kaum yang pernah mempunyai alasan yang sah untuk berperang, maka kaum itu adalah Muhammad saw. dan para sahabat beliau, namun para kritisi Islam yang tidak mau mempergunakan akal telah menuduh, bahwa beliau melancarkan peperangan agresi untuk memaksakan agama beliau kepada orang-orang yang tidak menghendakinya.
Sesudah memberikan alasan-alasan, mengapa orang-orang Islam terpaksa mengangkat senjata, ayat ini mengemukakan tujuan-tujuan dan maksud peperangan yang dilancarkan oleh umat Islam. Tujuannya sekali-kali bukan untuk merampas hak orang-orang lain atas tumah dan milik mereka, atau merampas kemerdekaan mereka serta memaksa mereka tunduk kepada kekuasaan asing, atau untuk menjajagi pasar-pasar yang baru atau mempero leh tanah-tanah jajahan baru, seperti telah diusahakan oleh kekuasaan negara-negara kuat dari barat.
Yang dimaksudkan ialah, mengadakan perang semata-mata untuk membela diri dan untuk menyelamatkan Islam dari kemusnahan, dan untuk menegakkan kebebasan berpikir ; begitu juga untuk membela tempat-tempat peribadatan yang dimiliki oleh agama-agama lain – gereja-gereja, rumah-rumah peribadatan Yahudi, kuil-kuil, biara-biara, dan sebagainya (2:194 ; 2:257 ; 8:40 dan 8:73). Jadi tujuan pertama dan terutama dari perang-perang yang dilancarkan oleh Islam di masa yang lampau, dan selamnya di masa yang akan datang pun ialah, menegakkan kebebasan beragama dan beribadah dan berperang membela negeri, kehormatan, dan kemerdekaan terhadap serangan tanpa dihasut. Apakah ada alasan untuk berperang yang lebih baik daripada ini ?
41. (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
Ayat ini mengandung perintah bagi orang-orang Muslim, bahwa manakala mereka memperoleh kekuasaan, maka mereka tidak boleh mempergunakannya untuk kemajuan bagi kepentingan diri mereka sendiri, melainkan harus digunakan untuk memperbaiki nasib orang –orang miskin dan orang-orang tertindas dan untuk menegakkan keamanan dan menghargai dan melindungi tempat-tempat peribadatan.
Ayat-ayat Perang
2: 190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ayat ini salah satu dari ayat-ayat paling awal yang di dalamnya izin untuk berperang diberikan kepada kaum Muslimin. Sedangkan ayat yang pertama-tama diwahyukan dalam hubungan ini ialah 22:40. Ayat yang dibahas ini, mengandung intisari syarat-syarat yang mengatur perang agamawi :
(a) Perang demikian harus diadakan dengan tujuan melenyapkan rintangan-rintangan yang terletak di jalan Allah swt., ialah untuk menjamin kebebasan menganut kepercayaan dan melaksanakan ibadah.
(b) Perang hanya ditujukan terhadap mereka yang terlebih dahulu mengangkat senjata melawan kaum Muslimin.
(c) Kaum Muslimin harus meletakkan senjata segera sesudah musuh menghentikan peperangan.
2: 191. Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka Telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[117] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Ayat ini bertalian dengan keadaan bila peperangan telah sungguh-sungguh pecah. Dengan tegas ayat ini memerintahkan kaum Muslimin memerangi hanya orang-orang kafir yang terlebih dahulu mengangkat senjata terhadap mereka.
[117] fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
2:193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Ayat ini pun menunjukkan bahwa orang-orang Muslim diizinkan berperang membela diri hanya bila perang dipaksakan kepada mereka oleh golongan lain dan meneruskan hingga kebebasan agama telah terjamin sepenuhnya. Rasulullah saw. tidak mungkin mengadakan sejumlah perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir bila perintah Ilahi menghendaki terus berperang sampai saat semua orang kafir memeluk Islam. Untuk catatan terinci mengenai jihad lihat catatan no. 1956 – 1960.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar